MATATELINGA, Jakaeta ::Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring (judi online/judol) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi ini, lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait dengan aliran dana hasil judi online telah diblokir.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Penindakan serentak kemudian dilakukan di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur.