Jumat, 16 Oktober 2026 WIB

Jumlah 3.360 Situs Judi Online, Polda Sumut Ajukan Blokir dan Ini Ungkapan Kasus Sepanjang 2025

Redaksi - Rabu, 31 Desember 2025 09:48 WIB
Jumlah 3.360 Situs Judi Online, Polda Sumut Ajukan Blokir dan Ini Ungkapan Kasus Sepanjang 2025
Matatelinga
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (tengah) didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Ronny Samtama dan Kabid Humas Poldasu

MATATELINGA, Medan:Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judi daring.

Baca Juga:

"Polda Sumut mulai dari Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judi online sebanyak 3.360 situs ke Komdigi," ujar Irjen Pol Whisnu saat rilis akhir tahun di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Pungli di Pelabuhan Sibolga
  Kapolda Sumut Ingatkan Anggota
Eks Calon Walikota Medan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan 10 Milyar
Tiga Kapal Asing Filiphina Siap Ditenggelamkan Polda Malut
Cegah Adanya Oknum Jahat, Kebakaran Plaza Aksara Diambil Alih Polda Sumut
Bersama TNI, BPBD dan Polda Sumut Evakuasi Warga yang Masih Berada di Zona Merah
 
Komentar
 
Berita Terbaru