kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4dkombinasi pola peluang menangpanduan ultimate optimalkan spinpemain pro teknik manual spinpenjelasan pola spin algoritmapola ganda strategi favorit pemainrtp stabil riset komunitas panduanstrategi sederhana hold spinteknik simpel viral perkaliananalisis trik tanpa modal besareksplorasi teknologi rtp liveanalisis provider pgsoft secara menyeluruhmetode pemilihan tim odds gandagaya agresif dan profit stabilstrategi hemat untuk stabilitas pemulapengelolaan modal dengan batas sesiobservasi rtp berkala untuk mitigasi risikotahapan dasar menuju kompetensi lanjutananalisis pecah beruntun dan putaran gratispengaturan ritme untuk performa jangka panjangoptimalisasi event dan scatterperubahan algoritma scatter mudahperubahan mikro pola wild emasriset visual simbol rahasia cuanstrategi mekanik modern maksimalstrategi rtp live berbasis datatrik sederhana pola ilmiah cuanalgoritma petir merah maxwinirama bermain respon lebih cepatkeunggulan rtp live konsistensilangkah main sederhana sinyalteori momentum waktu tepat peluang maksimal validasi statistik skema progresifefek psikologis rtp stabileksperimen wild scatter timingintegrasi probabilistik pola terukur stabiljam aktif interval putaran aktivasipola agresif konservatif return stabilpola komunitas rtp konsistensimulasi ritme return konsistenskema reaktif adaptasi rtp realpola baru strategi jangka panjangpola lama ditinggalkan gaya barustrategi adaptif statistik efektifstrategi universal validasi datastudi perilaku peluang menangtransformasi pola menang tak terdugatransformasi pola scatter kombinasiadaptasi neuromotorik gaya santaifenomena eksponensial strategi sunyiformula kemenangan berlapisalgoritma fair play transparanfokus satu pola wild rtppendekatan ilmiah pola bermainpendekatan probabilistik 7 polarahasia simbol wild tumblesimulasi strategis skenariostudi prediktif hubungan visual eksternalstudi terbaru 3 strategi rtpteknik turbo spin real timetrik tak sengaja hasilkan 20 jutaritme sistem karakter unikarah pergerakan analisis statistikperubahan kecil dampak besarperubahan harian peluang tersembunyimemahami alur strategi efektifkonsistensi data ritme stabilpemahaman analitik keputusan terarahdinamika sistem peluang besarperubahan ritme peluang barukesabaran analisis hasil maksimalperulangan spin gratis pola dominan menangpola algoritmik misterius return ratusan jutapola taruhan sederhana return 3 kali lipatsimulasi pola waktu modal mikro konsistenstrategi hening pola repetitif kemenangan stabilstrategi tradisional digital pola modern 11 jutawaktu bermain pola jam efektif kemenangananalisis spin manual pola berulang menangeksperimen 3 hari pola ritme 91 perseneksperimen skala kecil strategi stabilkan returncara klaim bonus harian dengan proses lebih cepatcara terbaru redeem hadiah dengan langkah praktisinformasi penting mengenai perubahan metode redeeminformasi perubahan bonus yang wajib diketahui penggunapanduan lengkap klaim bonus tanpa proses rumitpanduan resmi mendapatkan bonus dengan cara amanpemberitahuan resmi sistem hadiah telah diperbaruipemberitahuan sistem baru membuat klaim lebih cepatpengumuman program baru dengan sistem klaim mudahupdate sistem reward membawa peluang lebih besaranalisis pola jitu setiap putaranmomentum kemenangan konsisten terukur sistematismemahami ritme permainan terarahstrategi pola adaptif berbasis dataanalisis algoritma modern hasil stabilkonsistensi hasil dengan pola akurateksperimen pola adaptif data real timestrategi membaca siklus permainan digitalanalisis sistem pola adaptif konsistenalgoritma buka peluang hasil maksimalpendekatan integratif pola dan teknikpanduan sistematis pola permainan efektifkonsistensi faktor transformasi ekonomi driverdinamika perantau peluang ekonomi baruanalisis arah permainan untuk peluangteknik membaca pola untuk pemula fenomena rezeki tak terduga sederhanastrategi modal minim untuk keuntungan konsistenrekomendasi rtp dasar konsistensi pemain baruevaluasi data rtp sebelum pembaruananalisis pola permainan tren mingguanwawasan strategis pola performa harianpengaruh waktu pada strategi permainanstudi gaya dan taktik pemaincara pemula menentukan momentum optimalmodel permainan berdasarkan aktivitas pemainhubungan sesi dengan konsistensi jangka panjangpendekatan kognitif untuk stabilitas performamanajemen risiko modal terbatas stabilanalisis tren adaptasi perilaku pemainanalisis arsitektur probabilitas presisihubungan ritme taruhan efisiensijam tertentu pembayaran tinggi konsistenkorelasi interval bermain pembayaranpenelitian rtp pola ritmis terstrukturputaran mikro taruhan pengaruh sistemriset deep learning pola repetitifsimulasi perubahan pola sistem adaptifstrategi data statistik rtp 98 persentemuan ilmiah skema stabilkan rtpanalisis tren teknik komunitas mingguanstrategi memahami pola rekomendasimetode analitis identifikasi pola waktueksperimen pengguna pola bermain mingguanmodel perilaku pengguna tanpa ketergantunganpendekatan bermain berbasis pengalaman intuisipopularitas hiburan digital terkinipanduan sistem untuk efisiensi pengalamanrangkuman pola populer pemain barukonsistensi bermain dengan data performapanduan interaktif keuntungan maksimalstrategi digital peluang tinggieksplorasi pola kemenangan maksimalketelitian membaca situasi terbaikobservasi sistem performa adaptifanalisis tren permainan modernstrategi rtp tinggi konsistenpendekatan cerdas konsistensi hasilkajian probabilitas waktu efektifkonsep digital analisis probabilitasvalidasi statistik pola progresifstudi komunitas pola viral stabilitasteori momentum bermain waktu tepatefek psikologis mindset disiplin rtpeksperimen pola wild scatterintegrasi logika probabilistik polapengaruh jam aktif interval putaranperbandingan pola agresif konservatifriset real time pola adaptifsimulasi ritme bermain waktu tepatdinamika scatter ritme bermain harianfitur turbo efisiensi waktu peluang menanglaporan rtp live pengalaman nyatamanajemen risiko kunci kemenangan stabilmekanisme algoritmik putaran kemenanganmetode komunitas memahami tempo permainanobservasi spin scatter kemenanganpendekatan geometris pola beruntun stabilrahasia kelola permainan hasil terarahcara atur emosi saldo hasil konsisten
Senin, 04 Mei 2026 WIB

Kejati Sulsel Selesaikan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Saling Memaafkan

- Selasa, 10 Desember 2024 12:45 WIB
Kejati Sulsel Selesaikan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Saling Memaafkan
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justi

MATATELINGA, Makassar : -Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Menurut Kajati Sulsel Agus Salim ada 4 perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Perkara tersebut berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng dan Palopo.




Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkaranya,” kata Agus Salim.

Lebih lanjut Kasi Penkum Soetarmi menegaskan bahwa perkara dari Kejari Makassar dengan tersangka Muh Darwis (44 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Tersangka bekerja sebagai sopir grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan anak 3 orang.

BACA JUGA : HAKORDIA 2024: Ini Pesan Kajati Sulsel Soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..


Perkaranya bermula pada Kamis, 4 Juli 2024 di sekita Jalan Hertasning Kota Makassar. Saat itu, korban memesan angkutan online yang diterima tersangka. Korban kemudian naik ke mobil tersangka, hingga saat turun dia lupa membawa smartphone miliknya. Tersangka lantas berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya. HP tersebut tidak jadi dijual dan disimpan selama 2 bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan.

[br]



Kemudian, perkara dari Kejari Palopo dengan tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas (39 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Perkara ini terjadi Kamis,17 Oktober 2024 di Jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, kasus berawal dari saksi Korban datang ke rumah mantan ipar Korban dengan bermaksud untuk bertemu dengan keponakan Korban. Kemudian, Korban bertemu dengan mantan ipar Korban dan langsung marah-marah kepada Korban sehingga terjadi keributan karena ipar Korban tidak memberikan keponakan Korban kepada Korban.

Keributan tersebut membuat Tersangka marah dan Tersangka mengingatakan kepada Korban untuk tidak membuat keributan karena di rumah Tersangka ada tamu, kemudian Tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya. Namun, setelah Korban kembali ke tempat parkir motornya, setelah Korban sebelumnya disuruh Tersangka untuk meninggalkan tempat, tiba-tiba Tersangka mendengar Korban teriak dengan mengatakan “ITU SEMUA KELUARGAMU MINTA MAKAN DI RUMAH SAYA”.



Perkataan tersebut membuat Tersangka merasa emosi dan tersinggung, sehingga Tersangka keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi Korban ke tempat parkir sepeda motor Korban sambil Tersangka membawa sebilah parang dan menaruh di dekat leher Korban sambil Tersangka berkata ”DIAMKI”.

Perbuatan Tersangka tersebut membuat Korban ketakutan dan Korban merasa panik namun tidak ada warga yang datang untuk melerai Korban dengan Tersangka. Tersangka melakukan pengancaman terhadap Korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan Tersangka sakit hati kepada Korban dengan perkataan Korban dan akibat dari perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Korban mengalami ketakutan, panik dan Korban merasa trauma.

Perkara selanjutnya berasal dari Kejari Bantaeng. Perkara pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).


[br]


Perkara pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA tersangka Rido menerima informasi dari saksi Sulfajri bahwa saksi Saddang (teman dari saksi korban) bersama dengan temannya datang ke Kp. Bakara Desa Pa’jukukang Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng untuk menantang hingga berselisih paham dengan saksi Sulfajri. Setelah berselisih paham, kemudian saksi Saddang bersama temannya melarikan diri menuju ke arah kota Bantaeng menggunakan sepeda motor.

Mendengar informasi tersebut, dihari itu juga tersangka Ridwan menjadi emosi lalu pergi dengan membawa 1 (satu) batang anak panah/busurnya kemudian dibonceng oleh saksi Bakri menggunakan sepeda motor menuju ke arah kota Bantaeng untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saddang.



Saat melintas di Jl. Sungai Calendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, tersangka Ridwan dan saksi Bakri melihat saksi Saddang berboncengan dengan saksi korban Asral menggunakan sepeda motor, kemudian disaat posisi antara sepeda motor yang dikendarai saksi BAKRI dan motor yang dikendarai korban berdekatan sekitar 10 meter, tersangka Ridwan yang dibonceng saksi Bakri melesatkan anak panah/busurnya ke arah saksi Saddang.

Namun, anak panah tersebut justru melesat ke arah saksi korban Asral dan mengakibatkan satu batang anak panah/busur tertancap di tangan kiri saksi korban Asral sebagaimana hasil visum et repertum bahwa akibat dari perbuatan saksi Bakri dan tersangka Ridwan, saksi korban Asral terhalang melakukan aktifitas dan harus menjalani operasi dan rawat inap dengan total biaya sebesar Rp.13.000.000.

Kasus kedua yang diusulkan juga penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).



Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya, hanya saja Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.

Secara umum, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel pengajuan 4 perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta masyarakat merespons positif.

Adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat dan perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula. Proses perdamaian juga disaksikan pihak keluarga, penyidik dan tokoh masyarakat.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru