Kejati Sulsel Selesaikan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Saling Memaafkan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) d
Nasional