MATATELINGA, Jakarta : Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dengan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali digelar oleh PN Jakarta Selatan.
Perlu untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dibacakan JPU pada hari ini, Rabu (18/01/2023).
Ayah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap tuntutan JPU bukan harus bebas dari jeratan hukuman.
Baca Juga:Demi Keselamatan Hakim, Tak di Beritakan, Vonis Hukuman Mati Jaringan Narkba
"Tuntutan untuk Bharada E atau Eliezer memang oleh LPSK dijadikan sebagai justice collaborator (JC), namun bukan harus bebas dari jeratan hukuman," tegasnya.
Kini, diri dan keluarga besar mendiang Brigadir J hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
"Kita serahkan ke majelis hakim yang menilai, apakah Elizer cocok sebagai JC atau tidak?" tutur Samuel.
Namun dari sisi pihak keluarga Brigadir J meminta agar Putri Cnadwathi dituntut maksimal, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
[br]
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, seperti dikutip dari Okezone, Rabu (18/01/2023).
Menurutnya, alasan diberikannya keringanan pada tuntutan Bharada lantaran permintaan dari keluarga Brigadir J.
"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.