MATATELINGA, Medan : Kuasa hukum dua dokter di Sumatera Utara secara resmi mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penggabungan penanganan pengaduan Propam dalam dugaan permintaan uang dan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Surat keberatan tersebut diajukan oleh PAUL J J TAMBUNAN, SE., SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, selaku kuasa hukum dari dr. Muhammad Rizal Sangadji, S.M.Ked (OG), Sp.OG dan dr Muhammad Taufik, Sp.THT-KL. Keduanya merupakan pihak yang telah menyampaikan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Baca Juga: