Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Keberatan Penggabungan Penanganan Dugaan Pemerasan oleh Oknum di Bidpropam Poldasu

Redaksi - Selasa, 02 Juni 2026 17:18 WIB
Kuasa Hukum Keberatan  Penggabungan Penanganan Dugaan  Pemerasan oleh Oknum di Bidpropam Poldasu
Paul JJ Tambunan.

Menurut kuasa hukum, saat ini ada beberapa peristiwa yang dilaporkan dan memiliki subjek, objek, kronologi, waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), serta saksi-saksi yang berbeda antara klien kami Dokter dengan korban lain Pengusaha UMKM. Oleh karena itu, penggabungan penanganan kedua laporan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fakta-fakta pemeriksaan dan mengurangi objektivitas proses penegakan kode etik, sehingga hal ini patut dipertanyakan.
"Kami menilai setiap dugaan peristiwa harus diperiksa secara terpisah agar fakta hukum yang terungkap benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel. Penggabungan dua perkara yang melibatkan korban berbeda berpotensi mencampuradukkan fakta dan menghambat pencarian kebenaran materiil dan benar-benar terfaktakan apa yang sebenarnya dilakukan Aipda Halomoan Gultom," ujar Paul J J Tambunan dalam keterangannya didepan Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Keberatan tersebut juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2-3) Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 yang diterbitkan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut. Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat penggabungan penanganan terhadap dua pengaduan yang berbeda meskipun melibatkan korban yang berbeda.
Dalam pengaduannya, para dokter mengaku awalnya menerima undangan klarifikasi terkait perizinan praktik dan administrasi lainnya. Namun, mereka kemudian merasa mendapat tekanan serta permintaan sejumlah uang dengan alasan penyelesaian persoalan yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak Propam, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer, bukti rekaman suara, surat panggilan pemeriksaan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Selain dua dokter yang menjadi kliennya, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi adanya dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa. Oleh sebab itu, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Melalui surat keberatan tersebut, kuasa hukum meminta beberapa hal kepada pimpinan Polri dan Polda Sumut, yaitu:
1. Memisahkan (splitsing) penanganan pemeriksaan untuk masing-masing dugaan peristiwa secara mandiri dan terpisah.2. Melakukan audit investigasi terhadap proses penanganan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.3. Melaksanakan pemeriksaan ulang secara parsial guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akurasi hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat menjamin kepastian hukum bagi para pelapor sekaligus menjaga integritas dan marwah institusi Polri di mata masyarakat.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sumut. Namun demi tercapainya keadilan, kami berharap setiap laporan diperiksa secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta masing-masing perkara," tutup Paul J J Tambunan.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satnarkoba Polres Binjai Bekuk Dua Bandar dalam Operasi Undercover
Jokowi Diminta Jadi Saksi Mahkota Kasus Satelit 123 BT di Kemhan
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumut
Perjabat  Kementerian ESDM dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi dan ditahan Kejagung
Kasus Video Profil Desa di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
 
Komentar
 
Berita Terbaru