Rabu, 22 Juli 2026 WIB

DPRD Medan Ultimatum Pemilik Pabrik Kecap Hati Angsa Ikuti Aturan Perizinan

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 08:30 WIB
DPRD Medan Ultimatum Pemilik Pabrik Kecap  Hati Angsa Ikuti Aturan Perizinan
RDP di DPRD Medan terkait Pabrik Kecap Hati Angsa.

MATATELINGA, Medan :Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta pemilik pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur supaya koperatif memenuhi segala ketentuan perizinan.
Hal itu ditegaskan Paul MA Simanjuntak (foto) didampingi anggota Komisi Lailatul Badri saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik pabrik, warga dan pihak OPD Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (2/6/2026).
RDP tersebut menindaklanjuti terkait dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan dibuang ke saluran drainase. "Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 agar pemilik pabrik mengurus semua perijinan yang berlaku," terang Paul.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tingkatkan PAD, DR Dra Lily MBA MH :  Kinerja dan Inovasi Bapenda Kota Medan Masih Lemah
Dinas Kesehatan Medan Gandeng PWPM Perkuat Edukasi dan Informasi Kesehatan
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
Soal Pabrik Kecap, Warga Jl.Bono : Kami Tak Ada Komplain
Kisruh Akomodasi AFF U-19, Sekda Medan Tegaskan PSSI Bertanggung Jawab Penuh
Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak
 
Komentar
 
Berita Terbaru