Selasa, 29 September 2026 WIB

Wakajati Sumut Hadiri Kuliah Umum di Nommensen, Bahas Peran Kejaksaan di Kasus Pajak

Syamsir - Selasa, 29 September 2026 08:30 WIB

Dalam sambutan Kajati yang dibacakannya, Eko menjelaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana perpajakan.
"Dalam penegakan pidana pajak, Kejaksaan lewat penuntutan bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk membawa tindak pidana perpajakan ke persidangan," kata Eko.


Tak hanya penuntutan, Kejaksaan juga berperan dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perpajakan melalui bidang Pidsus.
Selain itu, lewat bidang Datun, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Pajak, maupun Pemda lewat Badan Pendapatan Daerah.

Baca Juga:

"Termasuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan seperti Core Tax Administration System," ujarnya.
Acara tersebut dihadiri ratusan mahasiswa. Turut hadir Rektor UHN Medan Dr Richard A.M Napitupulu, Kakanwil DJP Sumut I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five yang juga Bendahara DPP KMDT Dr Sabar L Tobing, serta jajaran KMDT, wakil rektor, dekan, dan dosen UHN Medan

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wakajati Sumut Sidak Cabjari Pangkalan Brandan, Minta Hindari Transaksional Perkara
Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku
Magister Manajemen USM Indonesia Hadirkan Kuliah Fleksibel bagi Profesional
Dugaan Penyesatan Peradilan, Togar Situmorang Resmi Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Bali
Kajati Sumut Lantik Aspema dan 5 Kajari, Jaga Integritas dan Bertaqwalah Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Fraksi Golkar Solidaritas Tolak Silpa Bebas Dimaknai "Sisa" Tanpa Output
 
Komentar
 
Berita Terbaru