Dalam sambutan Kajati yang dibacakannya, Eko menjelaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana perpajakan.
"Dalam penegakan pidana pajak, Kejaksaan lewat penuntutan bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk membawa tindak pidana perpajakan ke persidangan," kata Eko.
Tak hanya penuntutan, Kejaksaan juga berperan dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perpajakan melalui bidang Pidsus.
Selain itu, lewat bidang Datun, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Pajak, maupun Pemda lewat Badan Pendapatan Daerah.
Baca Juga:
"Termasuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan seperti Core Tax Administration System," ujarnya.
Acara tersebut dihadiri ratusan mahasiswa. Turut hadir Rektor UHN Medan Dr Richard A.M Napitupulu, Kakanwil DJP Sumut I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five yang juga Bendahara DPP KMDT Dr Sabar L Tobing, serta jajaran KMDT, wakil rektor, dekan, dan dosen UHN Medan