Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua

Putra - Selasa, 05 Agustus 2025 13:49 WIB
Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua
Dr. Kusufi Esti Ridliani .

MATATELINGA,papua/" target="_blank">Papua : Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis telah terpatri dalam diri Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH. MH. Dia mampu mengimplementasikan peran Kejaksaan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak lewat pendirian Posko Akses Keadilan pada Kejaksaan Tinggi papua/" target="_blank">Papua.

Posko Akses Keadilan Perempuan adalah sebuah inovasi layanan dari Kejati papua/" target="_blank">Papua untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan responsif bagi perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

"Posko Akses Keadilan Kejati papua/" target="_blank">Papua ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan ini, perempuan papua/" target="_blank">Papua mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap proses hukum yang adil," kata Kusufi dalam obrolannya dengan media, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca Juga:

Jaksa perempuan berhijab yang biasa dipanggil Kusufi ini tanpa kenal lelah turun ke pelosok-pelosok pedesaan yang ada di papua/" target="_blank">Papua, memberikan pendampingan dan memastikan penanganan perkara pidana, perempuan sebagai korban memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah
Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua
Kejari Pematangsiantar Tahan Kadishub Julham Situmorang di Lapas Kelas 1 Medan
Jaksa Penuntut Umum Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli Bungkam Saat Konfirmasi Wartawan
Jaksa Tegaskan Ketidakhadiran Terdakwa Rizky Ansari di Persidangan Tidak Terkendala Anggaran
Trump Tandatangani Perintah, Untuk Memudahkan Pemindahan Tunawisma dari Jalanan
 
Komentar
 
Berita Terbaru