Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

‎Potongan Pajak Harga Beli Emas Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017

Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 09:15 WIB
‎Potongan Pajak Harga Beli Emas Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017
Pixabay

MATATELINGA, Jakarta: Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga:

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Besok Terakhir, Sinkron NIK dan NPWP
Plt. Bupati Langkat Buka Sosialisasi Implementasi NIK Menjadi NPWP
Wali Kota Beri Penghargaan  WP Patuh Pajak
Terbukti Salahgunakan NPWP, Safriadi Divonis 10 Bulan
Menteri Sri Mulyani Katakan Masyarakat Indonesia Belum Miliki NPWP
Kenapa Ada Nomor Dalam NPWP Tak Sesuai Dengan Data di Kantor Pajak !!
 
Komentar
 
Berita Terbaru