Rabu, 23 September 2026 WIB

‎Potongan Pajak Harga Beli Emas Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017

Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 09:15 WIB
‎Potongan Pajak Harga Beli Emas Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017
Pixabay

Dikutip dari laman Antara, Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.775.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Ini daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (25/8/225):

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Besok Terakhir, Sinkron NIK dan NPWP
Plt. Bupati Langkat Buka Sosialisasi Implementasi NIK Menjadi NPWP
Wali Kota Beri Penghargaan  WP Patuh Pajak
Terbukti Salahgunakan NPWP, Safriadi Divonis 10 Bulan
Menteri Sri Mulyani Katakan Masyarakat Indonesia Belum Miliki NPWP
Kenapa Ada Nomor Dalam NPWP Tak Sesuai Dengan Data di Kantor Pajak !!
 
Komentar
 
Berita Terbaru