Senin, 28 September 2026 WIB

Jabatan Sekda Palas Tak Kunjung Ditetapkan Jadi Sorotan

Redaksi - Sabtu, 21 Februari 2026 15:34 WIB
Jabatan Sekda Palas Tak Kunjung Ditetapkan Jadi Sorotan
Panguhum Nasution menerima Surat Keputusan Penjabat Sekretaris Daerah dari Bupati Padanglawas, 7/ Juli 2025 di Aula Kantor Bupati Padang Lawas.

Menurutnya, Profiling ASN merupakan salah satu bagian dari tahapan Manajemen talenta. Sementara pelaksanaan manajemen talenta didaerah, itu harus melakukan ekspos dulu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, dan Padang Lawas sudah lama menyurati BKN pusat untuk ekspos dilakukan, namun pihak BKN Pusat belum ada jawaban, dan untuk di Provinsi Sumatera Utara baru 12 kabupaten/kota yang sudah ekspos. Padang Lawas masih menunggu antrian, jelasnya.

Namun ada kejanggalan dari amatan Wartawan MATATELINGA terhadap masa Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah

Baca Juga:
(Sekda) Padanglawas, diduga kadaluarsa (melampaui batas waktu), berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 paling lama 6 Bulan.

Diketahui Panguhum Nasution ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Padanglawas sejak 2 Juli 2025, mengantikan Sekda defenitif Arpan Nasution yang mengundurkan diri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama ( 6 ) enam Bulan. Dengan rincian 3 bulan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda dan dapat diperpanjang untuk meneruskan tugas 3 bulan berikutnya.

Dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. "Pj Sekda menjabat paling lama 6 bulan jika Sekda berhalangan tugas, dan paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan jabatan.

Baca Juga:
Sekda definitif (Arpan Nasution) yang mengundurkan diri, pada akhir bulan Juni 2025.

Perlu diketahui, Sekda definitif (Arpan Nasution) yang mengundurkan diri, pada akhir bulan Juni 2025. Dan diserah terimakan kepada Pj Sekda, Panguhum Nasution sekitar 2 Juli 2025. Dari tenggang waktu Juli 2025 sampai Februari 2026, Panguhum Nasution sudah tidak layak lagi jadi PJ. Sekda Kabupaten Padang Lawas berdasarkan Pepres dan Permendagri ini. tentunya Bupati Padanglawas diharapkan dapat mengajukan pengganti sembari menunggu proses antrian dari BKN Pusat.

Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 10 (1) menyebutkan, Proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Jika masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir, maka segala bentuk tindakan Administratif yang dilakukan juga berpotensi cacat hukum.

Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama, Sarman Arief tidak membantah bahwa masa jabatan Pj. sekda sudah berakhir, Namun Perpanjangan PJ. Sekda Palas Setiap 3 bulan dilakukan perpanjangan dan tentunya dengan persetujuan Gubernur setelah di verifikasi BKD Provsu.

Pengajuan perpanjang awal Januari 2026, SK perpanjang keluar sesuai dengan surat gubernur Sumatera Utara Nomor ; 800.1.1/131/1/2026 tanggal 13 Januari 2026, perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah", sebut Sarman.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Penculikan Anak oleh Penyandang Disabilitas, Sekda Junaedi Temui Aksi Massa HMI
Jelang Ramadhan, Harga Daging di Padang Lawas Naik
Jaksa Agung Tunjuk 2 Kajari Baru di Sumut, Yaitu Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas
Di Hadapan Investor dan Konsul Asing, Rico Waas Tegaskan Prioritas Perlindungan Tenaga Kerja
Pemprov Sumut Dukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemda
Wesly Silalahi Melalui Sekda Junaedi Hadiri HLM dan Rakorwil TP2DD Bersama Pimpinan BI
 
Komentar
 
Berita Terbaru