Saat Sidang Walben, Ini Yang Terungkap
MATATELINGA, Toba Sidang lanjutan terdakwa PS dan WS kembali digelar di pengadilan negeri Balige, Selasa (6/10/2026). Sidang sebelumnya su
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang :Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos menegaskan Satpol-PP Deliserdang untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Pertemuan yang diinisiasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Ketua Lisbon Situmorang SE, Penasihat H.M. Husni Siregar dan Seketaris Edward Limbong S.Sos.I, dikarenakan telah terjadwal melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rencana pembongkaran rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG, Kamis (22/1), namun pembongkaran batal dilaksanakan.
Baca Juga:Kehadiran warga diantaranya
Hamdani setelah mendengar penjelasan warga mengaku, heran apa yang dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang dengan melihat luas bangunan warga yang tinggal paling luas berukuran 100 meter persegi, bahkan ada yang berdinding gedek dengan gampangnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran. Padahal bila berlaku adil masih banyak tempat atau bahkan bangunan yang dijadikan usaha tidak memiliki PBG, namun Satpol PP tutup mata.
Hamdani menilai, masuknya Satpol-PP ke ranah mempersoalkan PBG rumah warga, karena sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut milik Pemkab Deliserdang berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Baca Juga:Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Selanjutnya, tidak ada jalan lain untuk mempersoalkan tanah tersebut lewat jalur PBG.
"Ini menimbulkan kecurigaan, mengapa Pemkab ngotot ingin membongkar rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG. Ketika diurus PBG-nya, Pemkab Deliserdang malah menyatakan itu tanah milik mereka padahal sudah jelas ada putusan Pengadilan," sebutnya.
*Warga Bayar PBB*
Baca Juga:Sementara sebelumnya terungkap saat Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri mempertanyakan kepada warga apakah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu diantara warga yakni Hj. Lis Leliyanti yang juga merupakan selaku pembeli tanah di lokasi itu yang menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.
Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, itu selanjutnya Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.
Baca Juga:Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat. Oleh karena itu, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat.
Hj. Lis Leliyanti pun menjawab pertanyaan Zul Amri dengan menyebut setelah putusan pengadilan dirinya membayarkan PBB. "Kami sudah membayar PBB sejak putusan pengadilan tahun 2016," katanya.
"Walaupun pembayaran pajak bumi tidak menyatakan kepemilikan tanah, tetapi Pemkab Deliserdang secara administrasi tidak sinkron," tambahnya.
Baca Juga:*Warga Dapat Ajukan Hak Milik*
Zul Amri menyebut, bila sejarah penguasaan warga terhadap tanah tersebut hingga puluhan tahun dan merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
"Sehingga saran kita kepada warga karena status tanah belum jelas milik Pemkab Deliserdang dan warga telah berada dilokasi kurang lebih 35 tahun maka sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk mengajukan surat hak milik. Dengan mengajukan permohonan pembayaran hapusbuku sebagai bentuk kewajiban membayar tanah bekas HGU kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN)," katanya.
Baca Juga:*Bongkar Rumah Warga, Tindakan Sewenang-wenang*
Sedangkan mewakili warga, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Yani Rambe SH menyampaikan terima kasih kepada Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang.
"Kami berterima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Bapak Hamdani dan Ketua Fraksi Partai Golkar Bapak Zul Amri. Kedatangan kami menyampaikan adanya surat Satpol PP Deliserdang yang ingin membongkar bangunan rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam," katanya.
"Pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya tidak ada masalah lagi sepertinya, tapi di Bupati hari ini tiba-tiba ada surat peringatan lah. Terus kalau masalah PBG kalaupun rumah warga yang walaupun berdinding papan diwajibkan, kita juga siap untuk mengurusnya ke dinas terkait," tegasnya.
Baca Juga:Sementara sebelumnya juga warga telah melaporkan ke Kantor PWI Deliserdang yang terkait kondisi mereka. Dimana lokasi rumah warga juga sehamparan dengan Kantor PWI Deliserdang.
Sejauh ini terkait keberadaan Kantor PWI Deliserdang yang berlantai dua tidak ada mendapat surat dari Pemkab Deliserdang.
Teks Foto: Waket DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST berfoto bersama warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I.
Baca Juga:
MATATELINGA, Toba Sidang lanjutan terdakwa PS dan WS kembali digelar di pengadilan negeri Balige, Selasa (6/10/2026). Sidang sebelumnya su
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang
Berita Sumut
MATATELINGA, Pematangsiantar Majelis Taklim (MT) Silaturahmi Kota Pematangsiantar diajak untuk fokus pada program memberikan kontribusi ny
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Simalungun, Ny Darmawati Anton, secara resmi menut
Lifestyle
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol. Sonny
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sine
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bambang Wahono (51) warga dusun X desa Rawang Baru kecamatan Rawang Panca Arga Asahan terpaksa harus masuk rumah sakit l
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg Ke36 TA.2026 dalam rangka Praktik Ker
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara. Dalam ak
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan selisih penurunan pendapatan daerah dalam RAPBD Kota Medan 2027. Fr
Berita Sumut
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Biro Ekonomi Setdaprovsu Evan Botung Daulay melakukan Konferensi Pers terkait pena
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Sabar Manalu, korban dugaan pengeroyokan (penganiayaan bersamasama) dan pengrusakan kecewa dengan kinerja Polsek Medan A
Berita Sumut