Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

DPRD Medan Perbarui Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 14:00 WIB
DPRD Medan Perbarui Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Wong ,Cun sen

MATATELINGA, Medan :DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kerja DPRD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Selasa (20/1/2026). Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Plt PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Turut Berduka atas Wafatnya Abang Kandung Ketua Ranting Kelurahan Denai
Plt PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Turut Berduka atas Wafatnya Abang Kandung Ketua Ranting Kelurahan Denai
Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Rico Waas Dorong OPD Berkarya Dan Berinovasi Dalam Pembangunan Kota, Bukan Sekedar Bekerja
Fraksi PDIP DPRD Medan Dukung Perubahan Tata Tertib Dewan
Renville Pandapotan Napitupulu : Pemerintah Sedang Lakukan Efisiensi Anggaran
 
Komentar
 
Berita Terbaru