Sabtu, 05 September 2026 WIB

Renville Pandapotan Napitupulu : Pemerintah Sedang Lakukan Efisiensi Anggaran

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 06:45 WIB
Renville Pandapotan Napitupulu : Pemerintah Sedang Lakukan Efisiensi Anggaran
Mtc/Ist
Renville Pandapotan Napitupulu

MATATELINGA, Medan:DPRD Kota Medan menyetujui perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Selasa (20/1/2025) pada rapat paripurna. Dari 9 fraksi 8 menyetujui, hanya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) DPRD Medan menolak.

Dari sejumlah pasal yang dirubah diantaranya adalah Pasal 100 ayat 4 dihapus berdasarkan amanat rapat paripurna yang berkesimpulan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata kegiatan penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda) melainkan melalui peraturan DPRD.

Baca Juga:

Dalam hal Fraksi PSI selain menolak perubahan Tatib juga menolak dilaksanakannya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Karena salah satu tujuan dirubahnya Tatib agar pelaksanaan Wasbangmemiliki payung hukum.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hasil Penyempurnaan Disetujui, Pemprov Segera Tuntaskan Penjabaran APBD Sumut 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis
DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026
FPKS: Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bisa Merujuk Pada Tatib
DPRD Medan Usulkan Hak Inisiatif Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
El Barino Shah Sampaikan Pembentukan Pansus PAD dan Penertiban Aset Daerah Sangat Penting
 
Komentar
 
Berita Terbaru