Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Bubarkan Balap Liar, Polsek Serbalawan Temukan Pelajar 15 Tahun Simpan Ganja dan Sabu

Joshua - Kamis, 13 November 2025 16:22 WIB
Bubarkan Balap Liar, Polsek Serbalawan Temukan Pelajar 15 Tahun Simpan Ganja dan Sabu
Pelajar pemilik narkoba.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel menemukan seorang remaja laki-laki berinisial FY yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut. Tersangka yang mengaku berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok itu langsung diamankan. "Kami langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta kendaraan bermotor yang digunakannya," ucap Kapolsek Serbalawan.

Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan satu bungkus kertas minyak yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram yang tersembunyi di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor milik tersangka. "Penemuan ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat pelaku masih berusia 15 tahun dan seharusnya masih dalam masa pendidikan," jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Baca Juga:
Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Personel melanjutkan pemeriksaan lebih detail dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang telah melarikan diri dari lokasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kapolsek Serbalawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri. "Kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial D yang diduga turut terlibat dalam kepemilikan narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil diamankan," tegas IPTU Gunawan Sembirng.

Setelah pengamanan, tersangka FY beserta barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami telah membawa tersangka ke Markas Polres, menerbitkan Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Simalungun memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polsek Serbalawan. "Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk masyarakat. Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan," tegasnya.

Tersangka FY kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak.(mtc)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengedar Narkoba Diringkus Beserta Sabu dan Ganja
Tergiur Upah Ratusan Juta Rupiah, Dua Orang Warga Air Joman Nekat Jadi Kurir Sabhu
Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Begal di Jalan Lintas P. Siantar – Perdagangan
Dua Sejoli Bawa Sabu Gol...!!!
Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 4 Sekawan Bandar Sabu
Pos Jaga Perumahan Jadi Saksi Bisu Penangkapan  Pria Pemilik Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru