Senin, 04 Mei 2026 WIB

Kodrat Shah Pertanyakan RUPS PT Kinantan Medan Indonesia?

- Sabtu, 02 April 2022 21:30 WIB
Kodrat Shah Pertanyakan RUPS PT Kinantan Medan Indonesia?
amrizal/matatelinga.com
Kodrat Shah bersama Edy Rahmayadi
MATATELINGA. Medan- Kesenjangan antar pengurus bahkan para pemegang saham di PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi klub PSMS Medan, sepertinya masih terus berbuntut panjang.

Hal itu terjadi dikarenakan adanya timbul Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) namun ada salah satu pemegang saham diduga tidak mengetahui adanya RUPS.


Pasalnya, Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham tidak menandatangani apapun dan bahkan tidak menghadiri RUPS itu. Kodrat sendiri sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen.

Dia mengatakan tidak pernah ada RUPS tanggal 25 Maret 2022. Karena, sepengetahuannya, Edy sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada tanggal itu.

Baca Juga:Polsek Batunadua Monitoring SPBU di Pendistribusian BBM

“Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali. Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang Notaris membuat akta tanpa ada RUPS,” jelasnya, via WhatsApp, Sabtu (02/04/2022) malam.

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi. Diantaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara alias menggunakan fasilitas negara.


Pun demikian, Kodrat tak menampik ada undangan RUPS tanggal 25 Maret 2022 yang dikirimkan ke dirinya. Namun, dia menolak datang karena pelanggaran yang dilakukan Edy.

“Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu, karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu,” bebernya.

[br]

Kodrat juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

“Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.


Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu (02/04/2022), nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub. Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana, yang juga menantu Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, PSMS gagal mengantongi tiket Liga 1. Musim depan, PSMS akan bersama dua klub Sumut lainnya, PSDS Deliserdang dan Karo United bersaing di Liga 2
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru