Adapun no laporan Polisi tersebut bernomor: LP/GAR/B/1/2024/SPKT Polrestabes Medan atas nama pelapor Rizkika Azizah, yang dilansir dari sosial media waspadaonline.co.id, Minggu 07 Januari 2024.
Dalam vidio sebelumnya terlihat jelas pertengkaran antara Dishub Kota Medan dan warga yang merasa dirugikan karena ban mobilnya di kempeskan.
BACA JUGA:
Janji Janji Caleg DPRD Medan, Datuk Iskandar MudaTidak terima perlakuan Dishub Kota Medan yang dianggap arogan akhirnya Tim Hukum Nasional AMIN yang diberi kuasa membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan.
Adapun dilakukannya pelaporan Polisi itu atas permintaan ibuk-ibuk yang merasa dirugikan karena sikap Dishub Kota Medan yang dianggap arogan.
Dalam siaran persnya selaku kuasa hukum dari ibuk-ibuk yang merasa dirugikan atas perbuatan Dishub Kota Medan menuturkan.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.