Berita Sumut

Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut Melaporkan Dugaan Tindakan Pidana Pengancaman di Polrestabes Medan

putra
Matatelinga.com
Menunjukkan bukti laporan.
MATATELINGA, Medan ; Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut (48) wargajln pasar delapan pajak gambir no 999 A,telah melaporkan dugaan tindakan pidana pengacaman UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di jalan pasar 8 pajak Gambir Tembung RT 00 RW 00, Koordinat Sri rotan Percut Seituan kabupaten deliserdang Sumatera Utara.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Nasional/halal-bi-halal-keluarga-besar-dpp-parpaluta-membludak--warga-paluta-di-perantauan-inginkan-perubahan


Hal senada diketahui pada hari Kamis tanggal 9 mei 2024 pukul 21.00 wib dengan Terlapor atas nama insial Iqbal dan WhatsApp tersebut isinya mengancam dan menenerol pelapor dengan mengatakan " mau kemana kau izin dulu sama anak gadis mu biar dia tidak berduka biar kepala tangan ku tepat sasaran atau kepala tangan kiri izin dulu kepada anak kecilmu biar tidak sedih lihat wajah ayahnya " dan tadi malam saat pelapor pulang, kerumah terlapor mengikuti dari belakang mobil pelapor.



[adsense!]


selanjutnya terlapor mengancam akan mendatangi istri pelapor dan terlapor juga mengambil foto rumah milik pelapor serta mengambil video tiktok milik pelapor, akibat kejadian tersebut, pelapor keberatan merasa terancam baik diri dan keluarganya, atas teror dan acaman tersebut.


Kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes medan guna proses hukum yang berlaku.


Penulis
: Ahmad
Editor
: Putra
Tag:AdiAncamMatatelingawarman

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.