MATATELINGA, Medan: Menanggapi pelibatan anak-anak (peserta didik) dalam aksi demo di depan gedung DPRD Medan dan DPRD Sumut beberapa waktu lalu membuat Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.PdB, Selasa (1/10/2019) merasa prihatin. Walau pun pada akhirnya aksi yang melibatkan anak-anak berakhir dengan damai.
"Pelibatan anak-anak dalam aksi demo sangat riskan. Yang kita khawatirkan adalah aksi yang melibatkan anak-anak ini disusupi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan cuci tangan ketika ada anak-anak yang jadi korban," papar Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan.
[adx]
Adanya himbauan dan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan turunnya anak-anak ke jalan raya patut kita apresiasi. Dimana dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undangan dan Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untukmendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
[adx]
Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Ketiga, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
[adx]
"Dengan adanya surat edaran Kemendikbud ini akan menjadi kontrol bagi semua lembaga pendidikan. Pengawasan melekat perlu dilakukan lingkungan sekolah, baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan serta para siswa. Kemudian oleh lingkungan tempat tinggal dan masyarakat, mulai dari keluarga, RT/RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya," tandasnya.
Surat edaran ini diberlakukan, tambah Tarigan bukan berati tanggungjawab kita sebagai orang tua sepenuhnya kita limpahkan ke pihak sekolah.
"Kita semua memiliki tanggungjawab yang sama dalam mengawal pertumbuhan dan perkembangan anak agar tidak salah arah. Karena di tangan mereka lah nasib bangsa ini ditentukan," kata Tarigan yang juga Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Secara khusus, Ketua TMP Kota Medan ini mengapresiasi tindakan aparat Kepolisian dalam menghadapi aksi demo pelajar dengan cara yang sangat humanis. Pelajar yang masih dalam kategori anak perlu diarahkan dan dirangkul untuk menghindari hal-hal yang negatif.