Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Lumpuhkan Bandar Pil Ekstasy dengan Timah Panas

Redaksi - Sabtu, 31 Agustus 2019 20:15 WIB
Sat Narkoba Polres Batu Bara Lumpuhkan Bandar Pil Ekstasy dengan Timah Panas
Mtc/Ist
pengedar pil ektasi terkapar diterjang timah panas
MaTATELINGA, Batu Bara: Seluruh personil Polres Batubara diintruksi Kapolres Batubara memberantas para pelaku penyalah gunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dengan intruksi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara membekuk pengedar Narkotika jenis pil ekstasi dari kompleks GOR Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.




[adx]

Pengungkapan  pengedar pil ekstasi yang telah meresahkan masyarakat, personil melakukan penyamaran dengan bertindak seolah-olah sebagai pembeli,hingga berhasil meringkus pelakunya.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi, paa Wartawan Sabtu (31/8/2019) mengatakan, ditangkapnya  tersangka RJL alias Belando ,26, warga Dusun II Desa Mendaris Kec. Tebing Syahbadar Kab. Serdang Bedagai pada  Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Depan GOR Komplek Perumahan Inalum di Tanjung Gading Kel. Sipare - pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Dalam penangkapan tersebut, personil kita menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan 17 butir Narkotika jenis pil Ekstasi dengan berat brutto 5,55 Gram, 1 Unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 kotak Rokok merk Sampoerna dan 1 Unit Septor Merk Yamaha N. Max Warna Hitam No. Pol BK 2542 AIM, sebutnya.

Tambah Kusnadi, terungkapanya perdearan narkoba ini, ada informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya disekitar  Tanjung Gading ada orang yang menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.



[adx]

Berdasarkan informasi tersebut,  Personil Sat Res  Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai pembeli (Undercover buy).

Personil yang menyamar  memesan dan membeli Narkotika jenis pil Ekstasi kepada tersangka.  Disepakati melakukan transaksi di depan GOR komplek Perumahan PT Inalum Tanjung Gading.

Setelah personil mengetahui keberadaan tersangka dengan ciri- ciri yang telah diketahui, tersangka yang akhirnya mengaku bernama Rinaldy Johan Lubis alias Belando langsung dibekuk.

Ketika digeledah personil berhasil menemukan barang bukti berupa 17  butir pil Ekstasi yang dikemas dengan plastik transparan dan dimasukkan dalam kotak rokok merk Sampoerna yang diletakkan tersangka diatas meja tempat duduknya.




[adx]

Sadar dirinya telah termakan umpan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga personil  terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki betis sebelah kiri.

Tersangka akhirnya  mengakui kepemilikan Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut untuk diperjualbelikan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal  114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebutnya
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru