Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

40 Hari di Tahan Tanpa Surat Penangkapan, Keluarga Korban Laporkan Penyidik ke Propam Poldasu

- Senin, 03 Juni 2019 15:10 WIB
40 Hari di Tahan Tanpa Surat Penangkapan, Keluarga Korban Laporkan Penyidik ke Propam Poldasu
Hand Over
MATATELINGA, Medan:   Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area dilaporkan ke Propam Polda Sumatera utara oleh keluarga  korban, karena diduga telah melakukan rekayasa penangkapan dan penahanan, tanpa disertai surat penangkapan.


Yashinta Kgamsiyah Manik ,32,  warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan selaku saudara kandung  dari M. Aji Suhanda Manik ,29, keluarga korban penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, didampingi kuasa tim kuasa hukumya dari Law Office IMR & Associates, mendatangi Propam Polda Sumatera utara.

Disampaikan Dian Rizky Fauzi, SH didampingi Ipan Sinaga, SH selaku kuasa hukum dari Yashinta Khamisyah Manik, dalam pengaduan bernomor : STPL/35/V/2019/Propam yang dibuat oleh kliennya, diterima oleh Brigadir Berson Sigalingging dari Sub Bagian Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumut, Yashinta Khamsiah Manik mengadukan bahwa M. Aji Suhanda Manik, saat berada di warung baksi di kawasan Jalan Letda Sujono, diciduk oleh terlapor pada tanggal 12 April 2019 oleh terlapor atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan Prima Ginting, warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


"Mirisnya, pada saat dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Medan Area, meneriki korban sebagai maling, sehingga korban ditangkap dan dihakimi massa," ujar Dian Rizky Fauzi, SH.
Selanjutnya korban diboyong ke Polsek Medan Area,  dan menyita sepeda motor Honda Beat BK 4033 ABL milik orang tua korban, bersama dengan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai barang bukti.

Sejak ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada korban maupun keluarga korban. begitu juga surat penyitaan barang bukti sepeda motor milik orang tua korban, maupun surat perintah dimulainya penyidikan.
Bahkan, ketika keluarga korban datang bersama kuasa hukum untuk meminta tanda tangan korban pada surat kuasa, petugas Polsek Medan Area, menghalang-halangi sehingga hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara administrasi sesuai yang diatur dalam undang undang, hingga saat ini, belum terlaksana.

Bukti dari tidak adanya surat pengkapan dan penahanan, juga  diperkuat dengan tidak disampaikannya surat perpanjangan penahanan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, dinilai melanggar Hukum dan ketentuan perundang undangan.


Anehnya, setelah keluarga korban mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara, sorenya tiba tiba, seluruh administrasi  penangkapan, penahanan, dan surat lainnya yang berhubungan dengan penahana M. Aji, tiba tiba dititipkan ke Kepala Lingkungan dan tidak diantarkan langsung ke rumah korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Kepala Lingkungan.

Terkait tuduhan terhadap korban M.AJI SUHANDA MANIK  oleh pelapor PRIMA GINTING, murni masalah hutang piutang atau perkara perdata, dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena ada bukti kwitansi hutang piutang yang dibuat oleh M. Aji Suhanda Manik dengan Prima Ginting  di Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang.

Tim kuasa hukum dari Law Office IMR & Associates menduga penangkapan dan penahanan terhadap korban M. Aji Suhanda Manik, terkesan  dipaksakan dan di rekayasa oleh Penyidik.  Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilakukannya SOP yang sesuai prosedur yang berlaku oleh Pihak Penyidik Kepolisian sektor kota Medan Area.

"Lebih parahnya lagi, selama Korban di Tahan di Kepolisian sektor kota medan area , YASHINTA KHAMISYAH MANIK,  kakak korban dimintai sejumlah uang dan dilecehkan oleh Okum Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor kota medan area atas nama Bripda D A S, dimana dapat di lihat dari bukti Transfer yang sampai saat ini masih disimpan Yashinta," tegas Dian Rizky Fauzi, SH.

Apa yang dilakukan oleh personil Kepolisian  Sektor Kota Medan Area ini, menurut tim kuasa hukum, tidak sesuai  Perkap No.14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan tidak senafas dengan upaya Kapolri dalam menjadi Polri sebagai lembaga yang Profesional, Modern dan Terpercaya.

Selain melaporkan perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara, keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya, juga melayangkan surat pengaduan tertulis dan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara dan ditembuskan ke Polri. Pihak Keluarga juga meminta agar proses penyidikan terhadap korban segera dihentikan dan mengeluarkan M Aji Suhanda Manik dari tahanan Polsek Medan Area.

Pihak keluarga juga menuntut agar oknum oknum yang terlibat dalam kasus yang diduga direkayasa ini, ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru