Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki
MATATELINGA, Medan Nahas dialami seorang pengemudi ojek online (ojol). Korban tewas mengenaskan setelah bagian tubuhnya dilindas truk tangk
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berjalan lima tahun, tapi penerapannya di lapangan masih banyak warga Kota Medan yang belum mengerti dan mengetahui keberadaan Perda ini. Daerah larangan merokok atau KTR masih diabaikan banyak kangan.
Menyikapi masih banyaknya warga masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda Kota Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B menggelar acara Sosialisasi ke-V (lima) Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kompleks Serdang Mas, Jalan H M Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (16/3/2019).
Wong Chun Sen mengatakan asap rokok bukan hanya berbahaya pada perokok aktif, namun juga kepada perokok pasif. Wong menyampaikan sosialisasi dihadapan ratusan masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan.
Wong membacakan dan menjelaskan isi Perda tentang kawasan tanpa Rokok yang sudah di sahkan dan sudah di terapkan di beberapa tempat baik di instansi pemerintah, swasta gedung, mall, perkantoran dan tempat umum lainnya di kota Medan. Wong meminta, perda rokok tersebut didukung oleh semua pihak, sebab menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya SKPD dapat melibatkan masyarakat, badan atau lembaga dan atau organisasi kemasyarakatan melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi.
"Tegurannya untuk mematuhi larangan dan jika teguran itu tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR," katanya.
Ancaman pidana kurungan bagi yang melanggar Perda KTR paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta. Setiap orang atau badan yang mempromosikan, menjual maupun membeli di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda Rp.5 juta.
"Kemudian, setiap pengelola atau pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak ataupun sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta," jelas anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.
Hadir juga pada acara Sosialisasi ke-V (lima) Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut, yakni Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, staf komisi B, dan beberapa awak media unit DPRD Kota Medan.
Lurah Sei Kera Hulu Mistofa menyampaikan apresiasinya terhadap Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang turun langsung dan bertemu dengan masyarakat Sei Kera Hulu.
"Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui kawasan-kawasan mana yang masuk dalam kawasan tanpa rokok," tegasnya.
MATATELINGA, Medan Nahas dialami seorang pengemudi ojek online (ojol). Korban tewas mengenaskan setelah bagian tubuhnya dilindas truk tangk
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Open House dan Masa Pengen
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sempat kabur dan berpindahpindah tempat, Sudarsono alias Sudar alias Dinok (41), akhirnya mendekam di sel Mapolsek Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliaerdang Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekuk pengedar narkoba di Dusun II Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis Kab. Deli
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Tabrakan beruntun yang terjadi di ruas jalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kembali terjadi pada Rabu (29/07/2026) se
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko
Berita Sumut
adsenseMATATELINGA,Simalungun Semangat dan antusiasme terpancar jelas dari wajah warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, saat Pemer
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah barak diduga sarang peredaran dan penyalahgu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah barak diduga sarang peredaran dan penyalahgu
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Seorang pria warga Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) teepaksa harus meringkuk
Berita Sumut
MATATELINGA SP2HP yang diterima Walben Silaen (75) sangat mengecewakan keluarga. Walben Silaen yang sudah korban menuntut keadilan sementar
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Miris! Citacita ingin menjadi pemain sepak bola profesional hingga masuk tim nasional (timnas) Indonesia malah berujung
Bola