Kamis, 30 April 2026 WIB

Komisi B Akan Panggil Disdik Medan, Terkait Mutasi Kepala SDN 060955 Medan Marelan

Redaksi - Rabu, 13 Februari 2019 20:07 WIB
Komisi B Akan Panggil Disdik Medan, Terkait Mutasi Kepala SDN 060955 Medan Marelan
Google
MATATELINGA, Medan:  Komisi B DPRD Kota Medan segera memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Medan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari  dugaan kesewenangan atau mutasi sepihak  Kepala SD Negeri 060955 di Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang ke SD Negeri 060901 di Medan Polonia.



Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pekan depan untuk meminta penjelasan. Pihak-pihak yang dipanggil sesuai pengaduan yang disampaikan oleh kepala sekolah tersebut. "Minggu depan kita akan panggil untuk meminta klarifikasi pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan. Hal itu supaya jelas duduk persoalannya, kenapa kepala sekolah itu dimutasi," kata Bahrumsyah, Rabu (13/2/2019).

Ia menyatakan, selain itu pihaknya juga memangil Kepala Disdik Medan, Marasutan Siregar. Pemanggilannya untuk mempertanyakan komitmen Marasutan yang baru dilantik dalam upaya meningkatkan pendidikan di Medan.

"Dia (Marasutan Siregar) itu pernah jadi Kadis Pendidikan (Medan). Ketika itu, berbagai pihak termasuk DPRD Medan minta wali kota mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan, " ungkapnya.



Akan tetapi, sambung Bahrumsyah, setelah dievaluasi ternyata wali kota Medan kembali mengangkat Marasutan Siregar mempimpin Disdik Medan. Oleh karenanya, muncul pertanyaan apakah wali kota tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Medan. Atau, wali kota tidak punya niat serius untuk mengolah pendidikan Medan.

"Semestinya, kegagalan dia (Marasutan Siregar) memimpin Dinas Pendidikan (Medan) sebelumnya dapat menjadi pelajaran berharga. Akan tetapi, ternyata wali kota malah memilihnya lagi mengemban jabatan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Tiurmaida Situmeang mengaku pemutasian dirinya menjadi kepala SD Negeri 060901 Medan Polonia diduga sepihak dan kesewenangan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan(SK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

"Pemutasian saya ini terkesan mendadak dan tanpa teguran serta alasan yang mendasar. Makanya, saya mengadukan ke Komisi B dan berharap dapat  memperjuangkan nasib saya," ujarnya ketika melaporkan pengaduannya ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2) lalu.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru