Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Curanmor Depan Warung, Babak Belur Dihajar Massa

- Senin, 02 Juli 2018 18:49 WIB
Curanmor Depan Warung, Babak Belur Dihajar Massa
Matatelinga
MATATELINGA, Percut:   Salah seorang pelaku  berinisial IS ,32, babak belur  dihajar massa di Jalan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (1/7/2018) malam. Untuk Polisi cepat tiba dilokasi kejadian, sehingga warga  Jalan Denai Ujung,  Kecamatan Medan Denai, berhasil menenangkan massa.


Informasi  Matatelinga peroleh dilapangan menyebutkan, malam itu, sekira pukul  22.00 Wib, Rimbun Nainggolan (korban) melintas di Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung. Ketika melintas di TKP, warga Jalan Teratai Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Melihat temannya Aston Sitanggang berada di warung. Kemudian korban mendatangi temannya dan  memarkirkan  sepeda motor nya Honda Vario warna hitam BK 5906 AGY, dengan kunci stang terkunci di dekat warung.

Lagi asyik ngobrol, tiba-tiba teman korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala dan posisi pelaku sudah membawa sepeda motor korban 3 Meter dari lokasi terparkir. Spontan, korban langsung berteriak 'itu sepeda motorku'. Mendengar teriakan itu, teman korban langsung berlari mengejar pelaku.


Naasnya, pelarian pelaku berhasil digagalkan, setelah teman korban menarik kerah baju belakang hingga pelaku terjatuh ke aspal jalan. Tanpa ada yang mengkomandoi warga yang berdatangan langsung menghajar pelaku hingga babak bunyak.

Tak berselang lama, personel Reskrim yang mendapat informasi tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Kemudian pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri  Senin (2/7/2018) mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan diperiksa intensif di mako. Selain pelaku, di TKP personel turut mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sudah berhasil di bawa pelaku 3 Meter dari posisi sepeda motor terparkir.

" Pengakuan pelaku sampai nekat mencuri karena desakan ekonomi. Kini pelaku sudah kita tahan. Dan korban juga sudah membuat laporannya yang tertuang dalam LP / 305 / K / VII / 2018 / SPKT. Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," ungkap Faidil.

(Mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru