Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Ringkus Bandar Narkoba, Polsek Padang Bolak Sita 50 Gram Sabu

- Sabtu, 18 November 2017 13:54 WIB
 Ringkus Bandar Narkoba,  Polsek Padang Bolak Sita 50 Gram Sabu
Mtc/ist
Erwinsyah Siregar bandar narkona jenis sabu saat memperlihatkan barang buktinya.
MATATELINGA, Paluta: Petugas Polsek Padang Bolak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat sekira 50 gram diwilayah hukumnya. Terbukti, Jumat (17/11/2017) malam, petugas menciduk salah satu bandar di Jalan Umum Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara  (Paluta).

Informasi yang wartawan di Polres Tapsel, Sabtu (18/11/2017) siang menyebutkan, bandar yang dibekuk petugas tersebut bernama Erwinsyah Siregar alias Kastrol (41) warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Dimana, sebelum melakukan penangkapan tersebut, petugas terlebih dahulu mendapat laporan kalau Erwinsyah akan melintasi daerah tersebut membawa narkona jenis sabu.

Mendapat laporan itu, petugas Opsna Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Bolak, AKP Maju Harahap langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas pun mencurigai seorang lelaki yang mengendari sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa plat sebagai bandar melintask kawasan tersebut.

Seketika itulah, petugas pun menyetop lelaki yang akhirnya diketahui bernama Erwinsyah. Kemudian, petugas pun melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya.

"Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran besar yang berisikan shabu, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan shabu,dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan shabu," ungkap Kasat Narkorba Polres Tapsel, AKP Maimun melalui Kabag Humas Polres Tapsel, Iptu Herman Tanjung kepada wartawan.

Dari pengakuan Erwinsyah, sabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dan akan dijualkan kembali. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Erwinsyah pun dibawa ke Mapolsek Padang Bolak sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tapsel.

"Berat barang buktinya lebih kurang 50 gram. Nanti sesudah sampai polres baru akan ditimbang lagi," pungkasnya.   (mtc/Ind)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru