Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Kepergok Nyuri, Pekerja Baja Ringan Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa

- Senin, 14 Agustus 2017 21:55 WIB
Kepergok Nyuri, Pekerja Baja Ringan Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa
(Mtc/ist)
Seorang pekerja tukang baja ringan nyaris tewas dihajar massa setelah kepergok melakukan pencurian kenderaan roda dua diteras milik Riah Syahputra ,44, warga Jalan Sei Mencirim Komplek Tasbi Blok Mawar Desa Sen Mencirim Kec.Sunggal kab.Deli Serdang.
Kepergok Nyuri, Pekerja Baja Ringan Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa

MATATELINGA, Medan: Seorang pekerja tukang baja ringan nyaris tewas dihajar massa setelah kepergok melakukan pencurian kenderaan roda dua diteras milik Riah Syahputra ,44, warga Jalan Sei Mencirim Komplek Tasbi Blok Mawar Desa Sen Mencirim Kec.Sunggal kab.Deli Serdang.

Untungnya petugas kepolisian Polsek Medan sunggal tiba dilokasi kejadian dengan menanangkan warga dan memboyong tersangka S ,30, Warga Jl Setia luhur Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia ke mako Polsek Medan Sunggal, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit reskrim Iptu Martua Manik pada Waspada Senin (14/8) mangatakan, ketika itu korban sedang berada didalam rumahnya dengan memakirkan sepeda motor Honda Legenda BK 3892 CR diteras rumahnya.

Saat itu korban sedang berada di ruangan tamu lalu mendengar suara kaki berjalan dari teras rumah dan mendengar suara gesekan dari handle pintu utama rumah sehingga korban membuka pintu utama rumah dan saat itu korban mendengar suara langkah kaki berlari di teras rumah.

"Ketika korban sudah membuka pintu, melihat tersangka berlari menuju sepeda motor yang ada di depan rumah, sehingga korban berteriak maling...maling, sambil mengejar mendekati tersangka yang kemudian berhasil menangkap tersangka,"ujar Manik.

Tambah Manik, warga sekitar rumah korban mendengar ada pelaku pencurian kendderaan bermotor miliknya berhasil ditangkap, langsung menuju rumah korban dan tanpa dikomandoi mengahajar pelaku. hingga babak blur.

Kini tersangka meringkuk diterali besi, usai menjalani pemeriksaan secra intenisf dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 kasus pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun keatas, sebut Manik.(Mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita