Jumat, 18 September 2026 WIB

Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut Dihukum 2,5 Tahun Penjara

- Kamis, 27 Juli 2017 22:26 WIB
Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut Dihukum 2,5 Tahun Penjara
(Mtc/Dg)
Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut Dihukum 2,5 Tahun Penjara
MATATELINGA, Medan : Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan. Pria berkacamata ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp 17,6 miliar yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/7/2017).

Terdakwa Irwan dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim melanjutkan, terdakwa tidak dibebani Uang Pengganti (UP) karena tidak menikmati kerugian tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Irwan Pulungan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bagaimana tidak, sebelumnya JPU menuntut Irwan Pulungan selama 7 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami banding yang mulia," ucap JPU Netty.

Sementara satu terdakwa lain yakni Zulkarnain selaku mantan Pelaksana Sementara (PLS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), persidangannya ditunda lantaran putusan belum siap. Zulkarnain juga dituntut selama 7 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk perkara Jefri, PT Medan belum memvonisnya. (Mtc/dg)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru