Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Dua Perempuan Ini Simpan 79 Inex Di Charger HP

- Sabtu, 17 Juni 2017 07:30 WIB
Dua Perempuan Ini Simpan 79 Inex Di Charger HP
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Penggerebekan yang dilakukan Polsek Sunggal di Jalan S Parman, Lorong Pasir, Kecamatan Medan Baru, membuahkan hasil. Lima pelaku berhasil diringkus terkait narkoba. Bahkan, dua di antaranya ibu rumah tangga.



Keduanya yakni Oktavia ,24, warga Jalan Ujung, Padang Sidempuan dan Fika Sirait ,29, warga Dusun Lalang, Aceh Tamiang. Keterangan diperoleh, Jumat (16/6/2017), lima pelaku diringkus Kamis malam.

Kedua wanita ini terlibat kepemilikan 79 butir pil ekstasi yang disimpan di kepala carger handphone. Alhasil, polisi membawanya ke Polsekta Sunggal. Sebelum penangkapan terhadap dua ibu rumah tangga ini, polisi terlebih dahulu meringkus seorang juru parkir bernama Sugandi ,31, warga Jalan Balam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Sunggal dalam waktu yang sama.

Sugandi ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Sunggal. Dari Sugandi polisi menemukan barang bukti 1 alat hisap dan kaca pirex yang terdapat sisa sabu serta 50 plastik klip kecil. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Dari keterangan Sugandi polisi kembali meringkus Budiman alias Abeng ,44,  warga Jalan S Parman, Lorong Pasir, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru dan rekannya Rayudi alias Budi ,35, warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Abeng dan Budi ditangkap Jalan Merpati dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsekta Sunggal Iptu Nur Istiono mengatakan para tersangka narkoba ini ditangkap dalam satu pengembangan.



"Para tersangka ditangkap dalam satu pengembangan. Kita masih memburu tersangka Anen. Para tersangka membeli barang bukti sabu dari Anen. Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 114 dan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

(Mtc/tim) 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru