MEDAN - Matatelinga, Terkait dengan hasil survei yang dilakukan
Komisi Yudisial (KY) tentang pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan
keluhuran martabat hakim, Pemerintah Kota Medan sangat menyayangkan terjadi
perbuatan atau prilaku tersebut, karena hal tersebut merendahkan atau
penghinaan kewibawaan peradilan yang ada di Kota Medan. Jika hal ini terus
berlangsung, maka dikhawatirkan dapat mengganggu kekondusifan dan keamanan di
Kota Medan.
Demikian hal ini disampaikan Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis ketika menjadi narasumber dalam acara
Diseminasi dan Diskusi Terbatas dengan tema “Perbuatan Merendahkan Kehormatan
dan Keluhuran Martabat Hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Medan (9/4/2015).
Diskusi
yang digelar Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Sumut
ini dibuka Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Dr
Soedarmaji SH MHum. Diskusi ini digelar guna membahas atas hasil survei yang dilakukan
KY di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Tata Usaha
Negara Medan.
Dikatakan Sekda, Pemko Medan sangat mendukung
dilakukannya pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat
Hakim, sehingga Hakim dalam melaksanakan persidangan di pengadilan tidak
mengalami gangguan dan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya
tanpa ada intervensi dari pihak – pihak yang memiliki kepentingan.
“Untuk mencegah terjadinya perbuatan atau
prilaku yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya, Selain mendukung dilakukannya
kegiatan pendidikan hukum (judicial education), upaya yang dilakukan adalah
dengan melakukan penyuluhan hukum kepada aparatur, baik ditingkat Kecamatan
maupun Kelurahan”, kata Sekda.
Disamping itu upaya yang dilakukan menurut
Sekda yakni melakukan kesadaran hukum, seperti memasukan program kerja
kesadaran hukum ke dalam Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Hal itu
dilakukan untuk meningkatkan pemahaman peraturan perundang- undangan yang
berlaku. Dengan demikian kesadaran masyarakat terhadap hukum akan lebih baik.
“Selain itu, untuk mencegah terjadinya
perbuatan yang merendahkan kehormatan Hakim, Pemko Medan juga akan melakukan
kerjasama, baik dengan lembaga hukum terkait maupun lembaga hukum lainnya.
kerja sama juga akan dilakukan dengan akademisi untuk meminta masukan dan
pandangan dalam merumuskan kebijakan di bidang hukum. ”, ungkap Sekda.
Sebelumnya anggota KY Dr Jaja Ahmat Jayus
menjelaskan berdasarkan hasil survey dari 76 hakim dari total 86 hakim ini yang
bertugas di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha
Negara di Kota Medan menilai keonaran dan kegaduhan yang dilakukan pengunjung
sidang sebagai perbuatan yang paling merendahkan kehormatan dan keluhuran
martabat hakim.
Menurutnya Sebanyak 99 persen responden yang
merupakan hakim senior ini menyebutkan, perbuatan onar atau gaduh itu dapat
berupa tindakan berdiri di bangku sidang, menunjuk-nunjuk hakim sambil mencaci
maki, dan berteriak-teriak menuntut sesuatu. Sebanyak 47 orang hakim
diantaranya bahkan pernah mengalami sendiri saat memimpin sidang.
Para hakim menilai, berbagai tindakan ini
mencerminkan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Namun, beberapa
hakim juga menyatakan onar atau gaduh dapat disebabkan karena perilaku hakim
atau pelayanan pengadilan yang buruk sehingga menjadi pemicu.“Perbuatan lain yang disepakati paling menjadi
momok bagi martabat hakim adalah ancaman atau teror dan kekerasan fisik
terhadap hakim. Sebanyak 26 orang responden mengaku pernah diteror dan 5 orang
pernah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan para pihak pencari keadilan
atau massa dan kelompok preman”, katanya.
(Mt/Hendra)