Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Redaksi - Senin, 26 Oktober 2026 17:00 WIB
KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar
Rion Arios SH.

Menurut Rion, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan transaksi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara proses pencairan, aliran dana, dan pembebanan kewajiban kepada perusahaan.
Apabila keterangan tersebut didukung oleh dokumen transaksi, dasar penagihan patut diperiksa secara serius. Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kontraktual dan pencatatan yang digunakan untuk membebankan kewajiban tersebut kepada PT TSI, termasuk bukti mengenai penerima dan aliran dana.
Meski demikian, penetapan bahwa suatu transaksi tidak sah secara hukum harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, ketentuan perjanjian, serta proses penyelesaian melalui mekanisme yang berwenang.
Dokumen pencairan, instruksi pembayaran, bukti pemindahbukuan, dan catatan fasilitas kredit menjadi penting untuk menguji keterangan yang disampaikan Rion.

Baca Juga:
KMK Revolving dan Prinsip Kehati-hatian Perbankan Perlu DitelaahRion menilai persoalan ini perlu ditelaah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Penelaahan perlu mencakup ketentuan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pihak yang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi pencairan, alur dana, serta dasar penagihan kepada PT TSI.


Seluruh aspek tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
OJK, BI, dan LPS Diharapkan Memberikan Kejelasan Sesuai KewenanganRion mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:

OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Sementara itu, BI memiliki kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mandat LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank. Karena itu, relevansi keterlibatan masing-masing lembaga perlu dinilai berdasarkan substansi pengaduan dan kewenangan hukumnya.Persoalan yang menjadi perhatian meliputi pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar, dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, serta dasar penagihan kepada PT TSI.

Penelaahan berbasis dokumen diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan hak serta kewajiban setiap pihak. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Publik Menunggu Penjelasan yang TerangPerkara PT TSI dan Bank Mandiri bukan hanya menyangkut besarnya nilai transaksi, tetapi juga pertanyaan mendasar mengenai otorisasi, aliran dana, pencatatan, dan dasar penagihan.

Baca Juga:

Mengapa 54 cek senilai Rp124 miliar disebut dicairkan tanpa konfirmasi kepada direksi? Jika dana tersebut merupakan fasilitas KMK Revolving yang masih berada dalam pengawasan bank, apakah dana benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, apa dasar kewajiban yang kemudian ditagihkan kepada perusahaan?

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November
Bahaya Judol Dan Penipuan Online,  Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Lakukan Edukasi Ke Warga
BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini
Pengukuhan Kepala BI Sumut, Bobby Nasution Tekankan Pemerataan Ekonomi
Juni-September 2026, BNNP Sumut hanya Ungkap 10 Kasus
 
Komentar
 
Berita Terbaru