Senin, 19 Oktober 2026 WIB

Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2026 18:34 WIB
Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November
Sidang gugatan toba surimi vs Bank Mandiri.

MATATELINGA, Medan :Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 tergugat, yakni Tergugat Nomor 12 hingga Nomor 29, hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang keempat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran para pihak yang telah dipanggil secara sah untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini
Polres Simalungun Siaga Tanggap Darurat Bencana: Stiker Nomor Darurat Dipasang hingga Kawasan Wisata Danau Toba Parapat
Pengukuhan Kepala BI Sumut, Bobby Nasution Tekankan Pemerataan Ekonomi
Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Kemandirian Pangan
Paber Napitupulu: Tuntaskan Kegiatan, Jangan Menumpuk di Desember
 
Komentar
 
Berita Terbaru