Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Amran Saddam Hasibuan Desak Polres Padang Lawas Tangkap Robert Wijaya

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 08:48 WIB
Amran Saddam Hasibuan Desak Polres Padang Lawas Tangkap Robert Wijaya
Arman Saddam Hasibuan

MATATELINGA,Palas : Tokoh pemuda Padang Lawas (Palas), Amran Saddam Hasibuan yang juga Bendahara Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Padang Lawas mendesak Kapolres Palas menindaklanjuti laporan warga masyarakat tiga desa atas sengketa pengelolahan lahan melalui MATATELINGA, Rabu (21/10-2026) guna untuk melakukan penahanan.


Menurut Amran sengketa pengelolah lahan masyarakat adat oleh PT Permata Hijau Indonesia (PHI) dilaporkan, Selasa (13/10-2026) oleh warga masyarakat tiga Desa Aek Tinga, Sibodak Sosa Jae dan Pagaran Dolok Kecamatan Huta raja tinggi ke Polres Padang Lawas karena pengelolahan tidak teransparan dan diduga tipu masyarakat selama 30 tahun.


Namun laporan masyarakat itu belum juga ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polres Palas, mengingat yang dilaporkan konglomerat atau raja sawit yang menjadi owner atau pemimpin Permata Hijau Group (PHG), Robert Wijaya."Melaporkan Robet atas dugaan Penipuan selama 30 tahun, Si robet ini pemilik perusahaan PT. PHI yang dulunya bernama PT. VAL. Kerugian masyarakat atas lahan mencapai Ratusan Miliar, berharap Polres Padang Lawas Serius dalam memproses pengaduan masyarakat atas indikasi tersebut," kecamnya.

Baca Juga:

Arman menuturkan, sudah ada 12 orang warga masyarkat membuat laporan ke Polres Palas dan diprediksikan akan terus bertambah semua masyarakat pemilik lahan yang merasa dirugikan membuat laporan.Sejarah singkat penyerahan lahan pada tahun 1993- 1994. Sementara penanaman lahan yang diperkirakan 700 hektar dengan kelapa sawit bersama-sama dengan masyarakat sejak tahun 1997-1998, dan produksi mulai tahun 2000 sampai sekarang.

Sistem pengelolaan perjanjian dengan pola Ayah Bapa Angkat (ABA) merupakan salah satu bentuk skema kemitraan.Dimana lahan milik masyarakat atau kelompok tani lokal diserahkan untuk dikelola sepenuhnya oleh perusahaan perkebunan besar yang bertindak sebagai ABA. Perusahaan bertindak sebagai inti yang melakukan modal penanaman, perawatan, hingga pengelolahan hasil sawit.Sistem bagi hasil dengan skema yang digunakan dalam perjanjian pola ABA adalah sistem persentase, misalnya 70 : 30 (70% keuntungan untuk warga pemilik lahan, dan 30% untuk pengusaha pembina).

Baca Juga:
Menjadi masalah dengan kemitraan ABA ketika pengelolahan yang dilakukan PT PHI tidak transparan dalam pembagian hasil. Bahkan dari informasi masyarakat sama sekali tidak pernah menerima sistem bagi hasil sama sekali. Sehingga masyarakat meminta lahan dikelolah sendiri oleh masyarakat dan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, permintaan Arman.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Como Berhasil Membungkam Napoli di Kandang Stadion Maradona
Didukung Danantara, BTN Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade
Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak
LBH Medan Desak Polisi Bebaskan Parlindungan Silitonga, Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Oknum BKO dan Security PTPN I Regional 1 Dilaporkan, Keluarga Desak Keadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru