Rabu, 21 Oktober 2026 WIB

Raih Predikat Informatif KI Sumut, Pemko Tebingtinggi Tegaskan Komitmen Transpransi Pelayawan Publik

Agus Sabono - Rabu, 21 Oktober 2026 06:45 WIB
Raih Predikat Informatif KI Sumut, Pemko Tebingtinggi Tegaskan Komitmen Transpransi Pelayawan Publik
Matatelinga
Pemko Tebingtinggi kembali mengukir prestasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik

MATATELINGA, Tebingtinggi:Pemerintah Kota Tebingtinggi kembali mengukir prestasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Pemko Tebingtinggi meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 yang digelar di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).


Penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatikingting Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kembali mengukir prestasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:


Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Pemko Tebingtinggi meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 yang digelar di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi.

Mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Baca Juga:

"Tujuan utama kita bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan masyarakat betul-betul merasakan manfaat keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik," ujar Wagub Surya dalam arahannya.

Wagub Surya menambahkan, keterbukaan informasi jangan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Hal itu perlu didukung oleh tata kelola data yang tertib, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Wagub Surya juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hafidha Farwa, mengingatkan pentingnya penguatan peran PPID dan transformasi digital untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan bukan hanya instrumen penilaian kepatuhan, melainkan sarana mendorong mutu pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.

"Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan publik. Jadikan ini budaya kerja, perkuat peran PPID agar lebih responsif, dan pastikan transformasi digital benar-benar memperluas akses informasi masyarakat demi menyongsong Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Hafidha turut mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026. Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga:

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa KI Sumut Award 2026 menerapkan standar penilaian yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Nilai ambang batas (passing grade) untuk meraih predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.

"Dari hasil Monev tahun ini, sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumut berhasil meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen," papar Haris.

Kota Tebingtinggi menjadi salah satu daerah yang berhasil menembus standar kualifikasi tertinggi tersebut.

Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

Baca Juga:

"Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik," ujarnya.

Merespons capaian ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman, menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa predikat ini membawa tanggung jawab besar bagi Pemko Tebingtinggi.

"Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi adalah soal bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat," tegas Ghazali.

Ghazali menambahkan, Diskominfo Kota Tebingtinggi akan terus memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta mengoptimalkan peran PPID dan kanal komunikasi digital. Ghazali menekankan bahwa keberhasilan dan keberlanjutan keterbukaan informasi membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh instansi di lingkungan Pemko Tebingtinggi dalam menyediakan informasi yang berkualitas. Hal ini menjadi bagian penting untuk mempertahankan predikat Informatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:

Melalui raihan ini, Pemko Tebingtinggi berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan pelayanan publik yang responsif, partisipatif, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.

Acara penganugerahan ini turut dihadiri oleh para kepala daerah se-Sumatera Utara, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal di wilayah Sumut.(agus)

Diketahui, sebanyak empat orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka bakar serius setelah terjebak kobaran api dan asap saat melakukan pemadaman. Peristiwa tragis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo pada 15 Oktober 2026 menjadi pengingat penting akan tingginya risiko yang dihadapi petugas pemadam di lapangan.

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono, Sabtu (17/10/2026), mengatakan, "Kita menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian para petugas dan relawan."

Baca Juga:

Daryono mengatakan, tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat standar keselamatan dalam operasi pemadaman karhutla di seluruh Indonesia. Memadamkan api merupakan tugas kemanusiaan, tetapi menyelamatkan nyawa petugas adalah prioritas yang tidak boleh ditawar.

"Keberanian dan pengabdian harus didukung prosedur keselamatan yang ketat, peralatan memadai, serta pengendalian operasi yang profesional," katanya.

Daryono mengingatkan sejumlah aspek keselamatan yang wajib diterapkan secara ketat, di antaranya penilaian risiko sebelum operasi. Setiap tim wajib memahami arah dan kecepatan angin, kondisi cuaca, karakter vegetasi, kemiringan lereng, arah pergerakan api, serta potensi perubahan perilaku kebakaran secara mendadak.

Baca Juga:

Aspek berikutnya adalah jalur evakuasi dan zona aman. Sebelum pemadaman dimulai, wajib ditentukan jalur penyelamatan, lokasi perlindungan yang aman, dan prosedur mundur apabila api berkembang di luar kendali.

Daryono juga mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD). Seluruh personel wajib menggunakan APD khusus pemadaman kebakaran hutan, meliputi pakaian tahan api sesuai standar, helm, sarung tangan, sepatu pelindung, kacamata, serta perlindungan pernapasan yang sesuai dengan tingkat bahaya. APD tidak boleh dianggap sebagai pengganti jarak aman dari kobaran api.

Aspek berikutnya adalah jalur evakuasi dan zona aman. Sebelum pemadaman dimulai, wajib ditentukan jalur penyelamatan, lokasi perlindungan yang aman, dan prosedur mundur apabila api berkembang di luar kendali.

Daryono juga mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD). Seluruh personel wajib menggunakan APD khusus pemadaman kebakaran hutan, meliputi pakaian tahan api sesuai standar, helm, sarung tangan, sepatu pelindung, kacamata, serta perlindungan pernapasan yang sesuai dengan tingkat bahaya. APD tidak boleh dianggap sebagai pengganti jarak aman dari kobaran api

Baca Juga:

 
Berita Terbaru