Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Respons Laporan Masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Judi Online

Ichdar Ifan - Selasa, 20 Oktober 2026 20:32 WIB
Respons Laporan Masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Judi Online
Pelaku

MATATELINGA,Tapaktuan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (23), yang diduga terlibat tindak pidana judi online, di Gampong Panton Rubek, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan menggunakan telepon genggam di sebuah warung sembako, Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan IR yang diduga sedang bermain judi online melalui sebuah situs bernama Maha 303 dengan permainan Mahjong. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aparat Kepolisian Gencar Buru Dan Tangkap Pelaku Peredaran Dan Pengguna Narkotika
Bahaya Judol Dan Penipuan Online,  Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Lakukan Edukasi Ke Warga
Pelaku Begal di Belawan Ditangkap
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Panglima Denai
Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu
Fraksi PKS : Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron dan Permudah Akses Layanan Masyarakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru