"Mereka arogan dan merasa kebal hukum. Perjanjian batas minimal 40 meter dari masjid dilanggar mentah-mentah. Sebelumnya
warga pada Selasa kemarin telah melakukan protes keras dan memberikan larangan. Karena peringatan
warga diabaikan dan aparat terkesan tutup mata,
warga akhirnya bertindak sendiri," ujar seorang
warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Satgas PETI Disorot
Insiden tersebut kemudian memicu sorotan terhadap efektivitas Satgas PETI Kabupaten Madina yang dibentuk melalui unsur Forkopimda.
Baca Juga:
Sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan yang disebut berada tidak jauh dari sejumlah fasilitas pemerintahan dan aparat keamanan masih dapat berlangsung.
Sekretaris Forum Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), Arief Azka Batubara, dalam keterangannya di Panyabungan, Minggu (4/10/2026), meminta aparat melakukan evaluasi serius terhadap penanganan PETI di Kotanopan.
"Sangat tidak masuk akal jika aktivitas tambang ilegal skala besar yang lokasinya terang-terangan dekat dengan Kantor Camat, Polsek, dan Koramil Kotanopan tidak diketahui. Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan," tegas Arief.