Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Putra - Kamis, 01 Oktober 2026 13:31 WIB
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti pengungkapan Judol, Kamis (1/10/2026)

MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dengan memanfaatkan jaringan website serta media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menyebutkan, pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada 15 September 2026.

Baca Juga:
"Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH kita amankan," sebut Kombes Pol Bayu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda
Kapolres Menerima Kunker Kapolda Sumut Gelar Anev Monitoring Siskamtibmas Lahan dan Perkebunan di Simalungun
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Perampok Sekaligus Pembunuh Wakil Rektor IT&B Berastagi
Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Tetapkan Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan Tersangka
Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam
 
Komentar
 
Berita Terbaru