Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Terbukti Salah Angkut Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 08:00 WIB
Terbukti Salah Angkut Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
Vonis supir truk BBM

Majelis hakim menilai Fauzan terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan tersebut menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai meresahkan masyarakat.


Namun, beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan, di antaranya Fauzan mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.


Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, yang sebelumnya meminta Fauzan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

Baca Juga:
Usai putusan dibacakan, baik Fauzan maupun jaksa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Skandal Solar Subsidi di SPBU Saba Purba Dibongkar: Lampu Dipadamkan Tengah Malam, Truk Colt Diesel Mengular
Pengendara Septor Hantam Dump Truck Parkir Dipinggir Jalan
SMS Finance Laporkan Demitur ke Polres Langkat Atas Dugaan Pengalihan Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Truk Fuso Terjun ke Sungai di Sibolangit
Truk Terbalik Timpa Sepeda Motor di Perbaungan
Siswa MAN Tanjung Balai Tewas Ditabrak Tronton di Jalinsum Asahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru