Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Terbukti Salah Angkut Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 08:00 WIB
Terbukti Salah Angkut Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
Vonis supir truk BBM

MATATELINGA,Medan: Sopir truk tangki, Fauzan Hasri (40), harus menjalani hukuman tujuh bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengangkutan solar bersubsidi sebanyak 3.950 liter di Medan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang di Ruang Cakra 5, Rabu (30/9/2026) sore. Sidang dipimpin hakim ketua Lifiana Tanjung.

Baca Juga:

Selain pidana penjara, Fauzan yang berdomisili di kawasan Jalan Platina Raya, Medan Deli, juga dijatuhi denda Rp10 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan 10 hari kurungan," ucap Lifiana Tanjung.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Skandal Solar Subsidi di SPBU Saba Purba Dibongkar: Lampu Dipadamkan Tengah Malam, Truk Colt Diesel Mengular
Pengendara Septor Hantam Dump Truck Parkir Dipinggir Jalan
SMS Finance Laporkan Demitur ke Polres Langkat Atas Dugaan Pengalihan Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Truk Fuso Terjun ke Sungai di Sibolangit
Truk Terbalik Timpa Sepeda Motor di Perbaungan
Siswa MAN Tanjung Balai Tewas Ditabrak Tronton di Jalinsum Asahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru