Selasa, 29 September 2026 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Perdagangan Narkotika

Irpan - Selasa, 29 September 2026 13:00 WIB
Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Perdagangan Narkotika
Tsk dan BB

MATATELINGA,Binjai : Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatra Utara, penegasan kepada Satresnarkoba dan berhasil mengungkapkan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi berbeda.


Keempat terduga masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan, terduga J (35) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit motor bebek tanpa nomor polisi.

Baca Juga:
Selanjutnya, AP (28) diamankan di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.


Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit motor matic warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

Baca Juga:

Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi
Jurtul Merek PTR Diangkut Polisi Dari Warung
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pantai Labu
Musemi" Warga Bangkalan Madura Dijanjikan 30 Juta Untuk Membawa Sabu Dari Malaysia
Pengedar Ganja Glugur Kota Disergap Polisi
Polsek Medan Area Ringkus Spesialis Maling Spion
 
Komentar
 
Berita Terbaru