Jumat, 25 September 2026 WIB

Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua

Syamsir - Kamis, 24 September 2026 20:00 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading.

MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang.


Panggilan kedua dijadwalkan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, Bang. Minggu depan panggilan yang ke-2," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2026).


Akuang sebelumnya telah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Keracunan MBG Berulang: Sutarto Minta BBPOM Perkuat Pengawasan
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Pimpinan Baznas se Sumut Bersilaturahmi Dengan Wakil Bupati Asahan
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kepala Daerah se- Sumut dengan KPK
Amrizal SH,MH : Saya Tidak Maju dan Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru