Senin, 07 September 2026 WIB

Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus: Pemungutan Tidak Diperbolehkan Dan Bersifat Sukarela

Redaksi - Minggu, 06 September 2026 19:00 WIB
Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus: Pemungutan Tidak Diperbolehkan Dan Bersifat Sukarela

MATATELINGA, Karo :Terkait pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan atau yang dilebih dikenal ditengah tengah masyarakat khususnya siswa-siswi SMA/SMK/SLB adalah SPP yang terjadi di wilayah Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara termasuk pemungutan di Kabupaten Karo.

Maka pemungutan tersebut tidak bersifat paksaan atau ditentukan nominal, tidak wajib, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, tidak menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik, tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan dan dikelola secara transparan, akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 6/9/2026 terkait pengutipan atau pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan [ SPP ] yang terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Karo, Zulkarnain Barus mengatakan:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Diskominfo Siantar Bangun Pustaha
Pembukaan PATKOR MALINDO)-173/26
Bupati Asahan Deklarasikan Pemilihan Cakades Serentak 2026
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan dan Kualitas Makanan Sesuai SOP
Kunjungi Langsung Lokasi Layanan, Kakanim Eko Yudis Parlin Rajagukguk Pastikan "Pasporia" Imigrasi Belawan Berjalan Maksimal di Hari Libur
SPPG Sunggal 2 Disuspen BGN, Pekerjanya Tak Miliki BPJSKes
 
Komentar
 
Berita Terbaru