Pencurian itu diketahui setelah istri korban Vivi mendatangi usaha mereka di Jalan AR Hakim, Tegal Sari I Medan Area pada Senin (31/8/2026). Saksi melihat kamera CCTV toko kelontong mereka telah berubah arah
Padahal, pada Minggu (30/8/2026) siang, ketika korban menutup usahanya dan pulang ke rumah, CCTV berada di arah yang semestinya.
Baca Juga:
"Saksi kemudian melaporkan kepada korban, lalu mengecek barang-barang di toko banyak yang hilang," terang AKP M Ainul Yaqin, Sabtu (5/9/2026).
Peristiwa itu dilaporkan ke
Polsek Medan Area, dan Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, mengecek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.
Sekitar tiga hari berselang, Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap tersangka Dedi Rahman Mendrofa alias Dedi di sebuah rumah kosong Jalan Emas Kelurahan Sei Rengas II Medan Area dan Harianto alias Alung disergap di rumah kosong Jalan AR Hakim.
"Kedua tersangka ditangkap di rumah kosong yang terpisah pada Rabu, 2 September 2026 lalu," jelas Kapolsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri.
Bersama tersangka diamankan bareng bukti pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi serta kamera CCTV yang merekam kejahatan mereka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang pelaku lainnya berinisial I yang masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku beraksi dengan cara memanjat tembok belakang ruko," katanya.
Kepada penyidik, tersangka juga menyebut aeluruh rokok curian itu dijualnya kepada penadah seharga Rp 10.000.0000,-.
"Uang hasil kejahatan itu mereka bagi dan digunakan untuk membeli narkoba," pungkas AKP M Ainul Yaqin.
Baca Juga: