Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Pengusaha Lokal Mengaku Rugi Rp9,3 Miliar, Pengiriman 140 Ton Pinang ke India Belum Tiba

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2026 14:02 WIB
Pengusaha Lokal Mengaku Rugi Rp9,3 Miliar, Pengiriman 140 Ton Pinang ke India Belum Tiba

MATATELINGA,Medan :Pengiriman 140 ton biji pinang kering asal Sumatera Utara menuju India yang disebut tak kunjung tiba di pelabuhan tujuan berujung pada kerugian miliaran rupiah. Seorang pengusaha lokal, Dilena Sitepu, kini menempuh jalur pengaduan ke sejumlah instansi untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan komoditas ekspor tersebut.

Warga Pujimulyo, Sunggal, Deli Serdang itu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp9,3 miliar setelah barang yang dikirim melalui perusahaan jasa logistik belum sampai ke tujuan sesuai estimasi waktu pengiriman.

Baca Juga:

Dilena mengatakan dirinya telah mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Ia menduga terdapat persoalan dalam proses pengiriman yang ditangani PT Map Trans Logistic, perusahaan yang menurut keterangannya dimiliki warga negara asing (WNA).

Baca Juga:

Kepada awak media, Dilena menuturkan persoalan bermula ketika pihaknya melakukan pengiriman sebanyak 140 ton biji pinang kering pada Rabu (5/9/ 2026). Komoditas pertanian tersebut direncanakan dikirim ke India melalui jalur laut.


"Saya sudah menggeluti usaha ini puluhan tahun dan bersama-sama petani pinang kami melakukan usaha ini untuk menghasilkan biji pinang terbaik yang dapat diekspor ke luar negeri, terutama India," katanya.

Dilena menjelaskan, berdasarkan dokumen penerimaan barang yang dimilikinya, komoditas tersebut direncanakan diangkut melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Nhava Sheva, India.

Baca Juga:

"Estimasi tiba barang di Pelabuhan Nhava Sheva, India, selama dua minggu sampai paling lama satu bulan," jelasnya.

Namun, menurut Dilena, hingga Selasa (27/10/2026), barang yang dikirim melalui PT Map Trans Logistic tersebut belum tiba di pelabuhan tujuan.

Baca Juga:

"Artinya, pengiriman telah melewati batas waktu, hampir dua bulan. Kami juga belum dapat kepastian barang tersebut berada di mana," ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dilena, menimbulkan kerugian besar karena biji pinang kering memiliki umur simpan yang berkaitan dengan kadar air dan kualitas komoditas.

Baca Juga:

Menurutnya, keterlambatan tersebut akhirnya membuat pembeli di luar negeri membatalkan transaksi yang sebelumnya telah disepakati.

"Hal ini yang mengakibatkan buyer telah menolak transaksi yang sudah terlebih dahulu disepakati. Kita telah menerima surat pembatalan pembelian itu," ucapnya sembari menunjukkan surat yang disebut berasal dari perusahaan importir luar negeri.

Dilena mengklaim total kerugian yang dialaminya akibat persoalan tersebut mencapai Rp9,3 miliar.

Baca Juga:

"Kami telah mendatangi langsung kantor Map Trans Logistic di Gedung Sinar Mas Plaza, Jalan Diponegoro Nomor 18 Medan, tapi tidak mendapatkan tanggapan berarti," jelasnya.

Ia mengaku telah mengirimkan email serta menghubungi kantor pusat perusahaan tersebut di Jakarta untuk meminta kejelasan mengenai pengiriman barang.

Baca Juga:

"Mereka seakan buang badan, menyalahkan mitra pengirimannya dan membebankannya kepada kami. Padahal biaya pengiriman telah kami bayar sesuai dengan invoice yang dikeluarkan langsung oleh pihak PT Map Trans Logistic," ujarnya.

Dilena juga mengatakan telah menghubungi Kedutaan Besar India melalui Atase Perdagangan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Baca Juga:

"Semua sudah kami hubungi dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian," tambahnya.

Menurut Dilena, biji pinang merupakan salah satu komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomi bagi petani di Sumatera Utara dan daerah sekitarnya.

"Komoditas ini kami beli langsung daripetani dengan harga terbaik, berasal dari Langkat, Sidempuan, Dairi hingga Jambi," katanya.

Baca Juga:

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan keberadaan barang, Dilena mengaku telah menyampaikan surat maupun pengaduan kepada sejumlah lembaga.

"Kami telah melayangkan surat ke Polda Sumut, Lembaga Perlindungan Konsumen, Syahbandar, Kadin hingga pihak imigrasi," jelasnya.

Ia berharap pemerintah dan aparat terkait dapat menindaklanjuti pengaduannya serta memberikan kepastian mengenai keberadaan komoditas tersebut.

Baca Juga:

"Kami meminta keadilan sebagai pengusaha lokal. Kami ingin negara hadir, memberikan keadilan," pungkasnya.

* Bukan Yang Pertama

Baca Juga:

Peristiwa pengiriman barang yang gagal oleh Map Trans Logitic, ternyata bukan kali pertama yang dialami oleh pengusaha Sumatera Utara. Kepada awak media, Dilena mengungkapkan satu lagi pengusaha lokal mengalami kejadian serupa.

"Mereka mengirimkan komoditas yang sama sebanyak 308 ton di tanggal 27 Juli 2026. Estimasinya paling lama Agustus sampai ke tempat tujuan akan tetapi brang tersebut tak kunjung tiba," katanya.

Menurut Dilena, pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian kurang lebih 20 milyar. Rencananya, pihak yang bersangkutan juga akan melaporkan PT Map Trans Logistic kepada pihak berwenang.

Baca Juga:

"Saya bukan korban pertama, masih ada korban lainnya yang sampai sekarang tidak mendapat kepastian," imbuhnya.

Dilena berharap pihak berwenang dapat melakukan upaya pencarian barang tersebut. Tak menutup kemungkinan, menurutnya bila terbukti adanya upaya penggelapan, ia dan pengusaha lainnya menuntut PT Map Trans Logistic ke jalur hukum.

Baca Juga:

"Kita sudah melaporkannya ke Polda Sumut. Saya kembali meminta itikad baik PT Map Trans Logistic, bila tidak kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

*MAP Trans Logistic Bukan Pemilik Kapal

Kuasa Hukum PT. MAP Trans Logistic Bangun Simbolon angkat bicara perihal kasus tersebut. Bangun Simbolon menegaskan bahwa PT. MAP Trans Logistic dalam hal ini sebagai agen untuk pengiriman dan kerjasama ini bukan pertama kali dilakukan bersama pihak Dilena Sitepu.

Baca Juga:

"Sebagai Agen, PT. MAP telah mengurus seluruh dokumen keberangkatan cargo pengiriman. Karena klien saya (PT. MAP.red) bukan pemilik kapal maka kami hanya membooking kapal melalui SK Shipping Line,LLC yang berkedudukan di Dubai. Lalu pihak Ibu Deliana Sitepu selalu penjual telah melakukan "Shipping Interaction"(Interaksi Pengiriman) dan dikeluarkanlah "Bill of Leading"(Surat Muatan/ Bukti Kepemilikan) yang akhirnya pada waktu yang ditentukan cargo berangkat dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Nhava Sheva, India sebagai pelabuhan tujuan,"jelas Bangun Simbolon.

Bangun menambahkan dalam perjalanan krgo ini, kapal tersebut belum langsung ke tujuan,singgaj di pelabuhan transit untuk melakukan aktivitas pengiriman lainnya di negara - negara tujuan lain.

Baca Juga:

" Dalam konteks ini di Port Klang, Malaysia timbul permasalahan lama antara pihak SK Shipping Line selaku pemilik kapal dengan pihak buyer yang akan menerima komoditi di India," tambahnya.

Menurutnya, pembeli belum melunasi pembayaran sebesar 300 ribu US Dollar kepada pihak SK Shipping Line hingga menyebabkan kapal pengangkut pinang tersebut ditahan oleh SK Shipping Line.

Baca Juga:

"Sesuai dengan peraturan maritim, sebagai agen tidak punya kekuasaan karena tersebut ada dalam kekuasaan Shipping Line sendiri. Kami sebagai agen sudah berkomunikas. Namun jawaban dari pihak Shipping Line adalah kapal boleh meneruskan perjalanan hanya jika utang tersebut sudah dilunasi oleh pihak buyer yang bersangkutan",ungkap Bangun Simbolon.

Bangun menurutkan bahwa SK Shipping Line pada 19 Oktober 2026 telah memberikan surat imbauan yang ditujukan ke PT. MAP yang menjelaskan tentang penahanan komodias tersebut.

Baca Juga:

"Di surat itu dijelaskan pula bahwa kami pihak agen tidak memiliki hak untuk merilis kargo yang baru tanpa sepengetahuan dari pihak SK Shipping Line. Jika itu dilakukan ,maka pihak mereka berhak mengambil tindakan hukum kepada kami selaku agen. Jadi dalam kasus ini, kami tidak memiliki kekuasaan apapun untuk menyelesaikan persoalan, karena sudah bukan tupoksi klien kami," lanjutnya.

* Didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen

Baca Juga:

Pihak UPTD Perlindungan Konsumen Sumut, Mario kepada awak media menuturkan, pihaknya telah menerima pengaduan Dilena Sitepu.

"Kita sudah dampingi Ibu Dilena mendatangi pihak PT MAP. Dan bahwa benar pengiriman tersebut berdasarkan dokumen ekspor bill of leading," jelasnya.

Mario menjelaskan pihaknya meminta Pihak MAP melakukan fumigasi alias penyemprotan anti hama untuk mencegah pembusukan.

Baca Juga:

"Bu Dilena menginginkan barang kembali beserta kompensasinya, atas keterlambatan tersebut," imbuhnya..


Mario menuturkan, pihak Dilena Sitepu meminta barang tersebut dikembalikan, oleh karena waktu yang sudah terlalu lama.

Baca Juga:

"Barang (pinang) akan rusak dan akan tidak diterima di negara tujuan (India ) serta akan dikembalikan ke negara asal, sehingga pihak Dilena Sitepu mengalami kerugian ganda," tambahnya.

Sementara itu pihak Syahbandar Pelabuhan Belawan, Agus Marpaung menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan melalui bagian SDM.

"Pihak Syahbandar sudah menerima laporan beberapa hari lalu dan sudah diteruskan kepada pihak yang berwenang," tambahnya.

Baca Juga:

Menurut Agus, pihak Syahbandar hanya sebatas melakukan monitoring transaksi keberangkatan Belawan.

"Kami akan memantau perkembangan informasi tentang permasalahan ini yang kedepan," pungkasnya. (Irwansyah)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kabupaten Asahan Ekspor Belacan 40 Ton Ke Thailand
Dari Balik Lapas Menembus Australia, Karya Warga Binaan Jadi Produk Ekspor
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
Deli Serdang Jajaki Peluang Kerja Sama Pariwisata dengan India
Seru-seruan di Car Free Night Deli Serdang, Panggung Kreativitas untuk Semua
Pengusaha Aceh Selatan Ujang Kasim Siapkan Rumah Singgah di Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru