"Begitu kita terima SK dari Pak Gubernur, maka jadwal paripurna tersebut langsung di bahas saat rapat banmus di tanggal 24 (Agustus) kemarin," ujarnya.
Erisda mengatakan, pelantikan Sri Rezeki sebagai Pimpinan DPRD Kota Medan pengganti periode 2024-2029 akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
"Hal ini sudah kita sampaikan langsung kepada Bapak Ketua PN Medan. Kita sudah berkoordinasi, mudah-mudahan tidak ada halangan," katanya.
Selain itu, Erisda juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak lainnya agar proses Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dapat berjalan dengan lancar.
"Persiapan terus kita lakukan, kita juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: