MATATELINGA, Medan :;Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sopir taksi online, Ryan Alamsyah (25) dan mengamankan penadah mobil hasil kejahatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, terungkap dua tersangka Agus (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan Gilang (29), warga Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia sudah berencana melarikan diri ke luar kota.
Baca Juga:
Namun, niat kedua tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu kandas setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kompol Jama Kita Purba mengendus keberadaan mereka di salah satu penginapan Oyo Jalan Panglima Denai, Medan Amplas pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 03.40 WIB.
"Kalau kita terlambat sedikit, mereka sudah kabur ke luar kota," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (28/8/2026).