MATATELINGA, Medan :Upaya Polda Sumut mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus dugaan bunuh diri mantan istri polisi, Winda Lorenza Gowasa mendapat dukungan dari pengamat hukum.
Sikap tersebut menunjukkan kepolisian tidak seharusnya terburu-buru menetapkan kesimpulan hanya berdasarkan dugaan awal bahwa peristiwa tersebut merupakan bunuh diri.
"Perspektif penegakan hukum yang profesional, setiap perkara kematian yang masih menimbulkan pertanyaan harus diungkap berdasarkan fakta, alat bukti, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, pemberian waktu kepada penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa merupakan hal yang penting agar tidak terjadi kesimpulan premature," ujar Dr Ramadhany Nasution, SH, MH kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: