PN Medan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Bersih dan Bebas Penyuapan
MATATELINGA,Medan Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar kampanye publik penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian da
Lifestyle
MATATELINGA, Medan :Upaya Polda Sumut mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus dugaan bunuh diri mantan istri polisi, Winda Lorenza Gowasa mendapat dukungan dari pengamat hukum.
"Perspektif penegakan hukum yang profesional, setiap perkara kematian yang masih menimbulkan pertanyaan harus diungkap berdasarkan fakta, alat bukti, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, pemberian waktu kepada penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa merupakan hal yang penting agar tidak terjadi kesimpulan premature," ujar Dr Ramadhany Nasution, SH, MH kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:
"Pernyataan Kapolda Sumatera Utara yang meminta waktu untuk mendalami kasus dalam 'satu, dua bulan' hendaknya dipahami sebagai bentuk komitmen untuk bekerja secara serius dalam mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Dosen Fakultas Hukum UPMI Medan tersebut.
Baca Juga:Menurut dia, fokus utama bukan semata-mata pada cepat atau lambatnya suatu perkara diselesaikan, melainkan pada kualitas, objektivitas, dan akurasi hasil penyelidikan hingga penyidikan.
Publik dan keluarga korban pada prinsipnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan forensik, medis, digital, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang relevan.
"Seluruh bukti tersebut harus diuji secara objektif dan dikaitkan satu sama lain sehingga konstruksi peristiwa yang diperoleh benar-benar sesuai dengan fakta," tukasnya.
Karena itu, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH sangat mendukung penuh upaya kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk mengungkap perkara ini secara transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.
Baca Juga:"Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Objektivitas diperlukan agar seluruh kemungkinan diperiksa secara terbuka tanpa keberpihakan, profesionalisme diperlukan agar setiap tindakan penyidikan sesuai prosedur, sedangkan pembuktian ilmiah menjadi dasar untuk memastikan bahwa kesimpulan akhir benar-benar lahir dari fakta, bukan asumsi atau tekanan opini publik," tuturnya.
Dia berharap publik perlu mengawal proses hukum secara kritis, namun tetap objektif, dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya butuh waktu dua bulan untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Winda Lorenza Gowasa.
Baca Juga:"Kami mohon waktu untuk mendalami kasus ini satu, dua bulan ini untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (13/8/2026).
Kapolda juga menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban Winda Lorenza Gowasa. Pihaknya akan melaksanakan seluruh rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan pihak kepolisian dan korban.
Brigadir IH ditahan karena lalai dalam menjaga senjata api (senpi) yang diduga digunakan mantan istrinya untuk benih diri.
Menurut pengakuan Brigadir IH, senjata api itu disimpan dalam tas dan diletakkan di atas meja ruang tamu.
Baca Juga:Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas di kamar mandi setelah menembak kepalanya sendiri dengan menggunakan senjata api milik mantan suaminya Brigadir IH pada Minggu (3/8/2026) lalu di rumah mantan suaminya, kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan.
Berikut empat kesimpulan Komisi III DPR:
1. Meminta Polrestabes Medan mengusut kasus secara profesional
Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut secara menyeluruh kasus kematian WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.
"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track," kata Hinca.
2. Meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi
Komisi III DPR selanjutnya meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Supervisi diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:"Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hinca.
Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan kasus dan tidak muncul berbagai dugaan akibat keterbatasan informasi.
"Kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya," kata Hinca.
"Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutur Hinca.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar kampanye publik penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian da
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan masuk Program Legislasi Na
Berita Sumut
MATATELINGA, Samosir Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Samosir, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengagendaka
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Hari Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 17.54.52 WIB, di wilayah Simalungun, Sumatra Utara diguncang gempa bumi tektonik. Has
Berita Sumut
MATATELINGA,Binjai Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan
Berita Sumut
MATATELINGA, Banda Aceh Personel Polda Aceh yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo turun langsung membersihkan sisa sa
Aceh
MATATELINGA, Siantar Dalam rangka menyambut HUT Ke 81 Republik Indonesia (RI), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhada
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna untuk mengikuti siaran langsung pidato Presiden Republik Indonesia dalam Sidan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah terus melakukan restrukturisasi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara
Nasional
MATATELINGA, Medan Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Medan. Pokdar Kamtibmas
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Personel Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui pendekat
Berita Sumut