Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Mantan Istri Bunuh Diri Brigadir IH Dipatsus

Putra - Rabu, 12 Agustus 2026 12:59 WIB
Mantan Istri Bunuh Diri Brigadir IH Dipatsus
Kabud Humas Poldasu

Menurut pengakuan Brigadir IH, senjata api itu disimpan dalam tas yang diletakkan di atas meja ruang tamu.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas di kamar mandi setelah menembak kepalanya sendiri dengan menggunakan senjata api milik mantan suaminya Brigadir IH pada Minggu (3/8/2026) lalu di rumah mantan suaminya, kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan.

Baca Juga:

Pihak keluarga merasa tidak yakin Winda tewas akibat bunuh diri. Ada sejumlah alasan kecurigaan mereka yang ditemukan di sekujur tubuh korban, lebam-lebam dan luka. Sehingga mereka membuat laporan ke Polda Sumut.

Di sisi lain, Labfor Poldasu dan Inafis dalam penyidikan yang dilakukan tidak ditemukan indikasi kekerasan, murni bunuh diri. Selain itu, Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menambahkan, dokter forensik yang melakukan otopsi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, pada tubuh korban. Luka yang ditemukan hanya luka tembak di bagian kepala.

Ketidak puasan hasil penyidikan Tim Labfor Poldasu dan Inafis serta dokter Forensik itu membuat keluarga melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
RAPAT DENGAR PENDAPATKomisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kematian Winda Lorenza Gowasa.Rapat yang berlangsung di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dipimpin Hinca Panjaitan, menghasilkan empat kesimpulan dan rekomendasi terkait penanganan perkara tersebut.


Dalam rapat tersebut hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga WLG, serta kuasa hukum.

Baca Juga:


Berikut empat kesimpulan Komisi III DPR:
1. Meminta Polrestabes Medan mengusut kasus secara profesional
Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut secara menyeluruh kasus kematian WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.
Hinca menegaskan proses pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sie Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Senpi hingga Masa Berlaku SIM Personel
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
Buntut Penanganan Kasus Kematian ART, Kapolsek Medan Sunggal Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Kuasa Hukum Keberatan  Penggabungan Penanganan Dugaan  Pemerasan oleh Oknum di Bidpropam Poldasu
-A-PPI Sumut Desak Tindakan Tegas atas Kompol DK, Soroti Misteri Bocornya Video Viral
Sekretaris Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Respons Cepat Propam Polri Di Sipropam Polrestabes Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru